Medan — ( TrikNews.co) — Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, menembak kedua kaki pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor berinisial A.A (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, M.H mengatakan pelaku telah menjadi target kita karena telah membuat resah warga.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Jumat, 14 Juni 2024,sekira pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, SH beserta sejumlah personilnya.
“Saat proses pengembangan untuk mencari dimana barang bukti sepeda motor yang dicuri, pelaku yang juga seorang residivis melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih,S.I.K, M.H, Kamis (20/6/2024).
Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan. Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, seterusnya pelaku pun diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu – abu kepada seseorang yang disebut bernama bang Baho dikawasan Jermal seharga Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah), selanjutnya uang penjualan sepeda motor itu dipakai membeli sebuah hape merk Vivo warna biru dan juga sebuah kaos oblong warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan polisi dari korban curanmor di kawasan Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, dengan laporan Polisi : LP/ B / 352 / VI / 2024, dengan pelapor bernama M.Ikhsan, warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang mana pada 8 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB, sedang mengunjungi rumah kerabatnya di Jalan Air Bersih, Gang KKP, dan sepeda motor korban pun diparkir dengan kondisi kunci lengket,” terang Kompol Selvintriansih.
“Pelaku merupakan residivis, pernah dihukum masalah Curat tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara, pada tahun 2017, kasus Curat di Polsek Medan Kota, hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara, dan pada tahun 2023 di Polsek Medan Kota hukuman 10 bulan penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 1 helai baju kaos warna hitam,1buah BPKB Honda Vario warna abu – abu, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, guna proses hukum selanjutnya,” tandas Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, M.H. (H.Pakpahan).