Medan,TrikNews.Co– Ditreskrimum Poldasu melakukan penggrebekan pijat plus-plus homoseksual (gay) berlokasi di komplek Setia Budi jalan ring road, kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5).
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut Rabu (3/6) Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. menyebutkan dalam penggrebekan pijat plus-plus homoseksual telah mengamankan 11 orang pria dan barang bukti 1 buah HP, uang dan alat kontrasepsi.
“1 orang berinisial A adalah seorang perekrut dan yang menyediakan tempat, sedangkan yang lainnya sebagai terapis,” terangnya.
Menurut Kombes Irwan Anhar, praktik tersebut tertutup dan terbatas, dengan menggunakan alat komunikasi, pelaku dan pengguna jasa plus-plus bisa bertemu. “Praktek ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan masih kami dalami , ada alat group yang mereka gunakan.
Kepada tersangka A dikenakan pasal UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan perdagangan orang.
Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut, menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dapat dipidana 3 sampai 15 tahun penjara, dengan denda Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul”pungkasnya.(Dedi M)