Humbahas. Triknews.co,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sangsi peringatan kepada ketiga anggota Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas) atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2018.
Ketiganya atas nama Hendri Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan, Efrida Purba selaku teradu satu dua dan tiga atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni integritas dan profesionalitas.
Dalam sidang pembacaan putusan secara virtual, Rabu, (3/6/2020). Majelis anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan Bawaslu Humbahas terbukti bersalah melanggar peratutan DKPP no.2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Dikatakan dalam sidang putusan DKPP, Pasal yang dilanggar yakni pasal 6 ayat 1 dan 2 peraturan DKPP terkait Integritas, profesionalitas penyelenggara pemilu. “Selaku penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur mandiri dan adil,” kata Alfitra
Sementara Didik Supriyanto, Majelis anggota pada sidang pembacaan putusan DKPP bahwa hanya sebagian aduan yang dapat di proses, sedangkan mengenai melampaui kewenangan atas putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat di proses DKPP.
Dengan hasil pembacaan putusan sidang kode etik no.37-PKE-DKPP/IV/2020 hanya menjatuhkan sanksi peringatan terhadap ketiga komisioner Bawaslu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, selainya dakwaan tidak cukup dukungan bukti dan keterangan dari pengadu yang dapat menyakinkan DKPP. (js/ros)