Sibolga: TrikNews.co – Personil Polres Sibolga melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
MHS Alias M (43) warga Jln. Kader Manik, No. 25, Kelurahan Aek Muara Pinang berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga setelah mendapatkan informasi bahwa inisial M diduga memiliki barang terlarang berupa Narkotika.
Menurut penjelasan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga bahwa tersangka MHS alias M berhasil di ringkus di Jln. Kader Manik, G. Maduma, tepatnya dalam rumah di Kelurahan Aek Muara Pinang.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp. 290.000 serta 9 buah pelastik dan 1 sendok yang terbuat dari kertas.
Lanjut kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan melalui rilis tertulisnya, selain dari itu personil juga berhasil mengamankan, satu buah pisau cutter, satu buah mancis gas, satu buah timbangan digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.
Adapun kronologi pengkapan MHS, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H., melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim langsung melakukan pengamanan terhadap MHS Alias M dan menggeledah rumahnya. Semua Barang Bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS Alias M sebagai miliknya.
Setelah Penangkapan, Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember)