Salak, triknews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat secara resmi mengumumkan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Terpilih dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024 .
Penetapan itu menjadi rangkaian akhir dari penerimaan PPS yang telah dilakukan dimana seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan. KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan calon anggota PPS dengan peringkat pertama sampai tiga ditetapkan sebagai calon anggota PPS yang terpilih dan calon anggota PPS dengan peringkat empat sampai enam merupakan calon Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pengumuman ini tertuang dalam SK Nomor 708/PP.04.2-Pu/1215/2024, yang di tandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Basra Munthe.
Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan kepada para anggota PPS Terpilih untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan dengan Berpakaian hitam Putih dan hadir Pukul 08.00 Wib di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu) Kabupaten Pakpak Bharat Minggu, 26 Mei 2024. (Boyke)