Medan – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh asosiasi mitra, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut menggelar rapat Angkutan Sewa Khusus (ASK). Rapat digelar di ruang kerja Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan.
Mengawali rapat, Agustinus menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh asosiasi driver online pada 30 April 2024 lalu, yang salah satu tuntutan utamanya adalah penegakan aturan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) tentang Tarif ASK di wilayah Sumut.
“Salah satu tuntutan mitra adalah terkait aplikator yang menetapkan tarif tidak sesuai dengan tarif batas bawah yang tertuang dalam SK Tarif. Selain itu, keresahan juga muncul terkait rekrutmen mitra oleh aplikator yang tidak lagi melibatkan vendor atau badan usaha angkutan sebagaimana dipersyaratkan dalam Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK,” ujar Agustinus, Rabu (8/5).
Sementara itu, Dishub Sumut mencatat bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerbitan Kartu Elektrik Standar Pengawasan (KESP) pada tahun 2023 sebesar Rp 350 juta, namun realisasinya hanya tercapai sekitar 62%, dengan kontribusi terbesar justru berasal dari angkutan konvensional (AKDP) bukan dari ASK.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Gojek/Gotopedia, Danang, menyatakan bahwa Gojek telah mengikuti aturan tarif yang ditetapkan sesuai SK Gubsu yaitu batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer. Terkait kewajiban mengurus KESP, Danang menyatakan kesiapannya untuk mendukung kewajiban tersebut. Selama ini kami terus menghimbau melalui aplikasi kepada para mitra Gojek agar mengurus KESP,” imbuh Danang.
Andre dari Maxim menambahkan, tarif termurah yang mereka berlakukan sesuai SK Gubsu yakni di atas Rp 3.800 per kilometer merupakan harga ikutan dari biaya potongan aplikasi. Terkait KESP, aplikator mewajibkan mitra untuk mengurusnya, meskipun terdapat kendala dalam pengumpulan data karena beberapa mitra mendaftar ke beberapa aplikasi.
Guruh, perwakilan dari Grab, menyoroti masalah terkait biaya promo dan tanggung jawab vendor terhadap mitra dalam kasus kecelakaan. Dishub Sumut menjelaskan, perusahaan atau perorangan dapat mengurus KESP, dan akan menyurati vendor untuk memastikan pengurusan KESP dilakukan secara tepat.
Dalam rapat tersebut, Agustinus juga menyoroti salah satu kewajiban vendor atau operator ASK menyampaikan data mitra di masing-masing aplikator untuk memberikan akses data/informasi mitra yang bergabung dan jumlah unit angkutan sewa khusus yang telah dilengkapi dengan KESP. Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub yang ditujukan kepada para Kadishub Provinsi. “Untuk itu, kami akan meminta agar aplikator memberikan akses data tersebut guna pengawasan dan pembinaan oleh Gubernur Sumut selaku pemberi izin,” tambahnya.
Agustinus menekankan pentingnya sosialisasi terkait tarif dan KESP, serta perlunya data yang akurat untuk pengawasan dan pembinaan. “Kami akan terus berupaya untuk menindaklanjuti tuntutan mitra ASK dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikator dalam mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan mitra ASK dan menjaga keteraturan dalam industri angkutan sewa khusus di Sumatera Utara. (*)