BerandaUncategorizedAudiensi Perpanjangan Jabatan Delapan Tahun, Geuchik se Aceh Datangi Kantor Gubernur

Audiensi Perpanjangan Jabatan Delapan Tahun, Geuchik se Aceh Datangi Kantor Gubernur

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Beberapa waktu lalu Tepatnya Kamis tanggal 28.Maret 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Dengan disahkannya regulasi baru itu, mengubah masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, ketentuan ini berlaku begitu Undang-Undang Desa baru diundangkan.

Selanjutnya bagaimana dengan Aceh, apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan? Hal ini menjadi pertanyaan dan pembicaraan dikalangan para geuchik tentunya.

Pasalnya, pada ketentuan UU Desa sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode, hal tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur bahwa masa jabatan Keuchik/kepala desa di Aceh hanya bisa enam tahun untuk dua periode saja.

Menyikapi hal tersebut, DPD APDESI Aceh mengagendakan Audiensi dengan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh serta melaksanakan kegiatan Rapat Umum Gampong Aceh dalam rangka penguatan barisan Pemerintah Gampong.

Adapun tujuan audiensi tersebut yaitu untuk :
1. Memastikan Implementasi Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat dijalankan di Aceh.

2. Memastikan kejelasan agenda perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berkaitan dengan materi pengaturan Gampong agar dapat menyesuaikan substansi pengaturannya sesuai dengan Undang-Undang Desa.

3. Meminta Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar minimal 10 persen diperuntukkan untuk Gampong di Provinsi Aceh dalam Revisi Undang-Undang
Pemerintahan Aceh.

Terkait hal ini seluruh Ketua DPC APDESI seluruh Kabupaten – Kota se Aceh dan para geuchik hadir ke Banda Aceh guna melkukan audiensi tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Propinsi Aceh Muksalmina.

Sementara itu informasi diperoleh trik news.co dari sumber geuchik kota Langsa di Banda Aceh, Jum’at (19/4) pagi tadi, seluruh ketua DPC APDESI dan geuchik se Aceh sudah tiba di Kantor Gubernur Aceh untuk menyampaikan petisi perpanjangan masa jabatan Geuchik dari 6 tahun mrnjadi 8 tahun.

Kehadiran mereka disambut langsung oleh Asisten I di Kantor Gubernur tersebut. “benar pagi ini kami sudah tiba di kantor Gunernur Aceh untuk beraudiensi terkait perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi 8 tahun, tulis sumber geuchik kota Langsa dalam chat whatsapp nya seraya meminta namanya tidak ditulis trik news.co.

Lanjut sumber lagi, “setelah mendatangi kantor Gubernur, sambung dia menambahkan, nanti selepas Jum’at kami juga beranjak menuju gedung DPRA, dan saat ini kami sudah berada di kantor DPMG Propinsi Aceh sesaat setelah usai berkunjung ke kantor Gubernur, sebutnya.

Sementara saat ditanya trik news.co terkait perkembamgan audiensi yang dilkukan pada kesempatan tersebut dirinya menjawab, Insya Allah berlanjut untuk direvisi UUPA terkait masa jabatan geuchik, pungkasnya.

Dalam pada itu, adapun keseluruhan geuchik se Aceh yang sebelumnya akan berhadir diperkirakan berjumlah sebanyak 6000 orang geuchik, namun pada audiensi yang terlaksana tersebut hanya dihadiri menurut perkiraan sebanyak 1.250 orang geuchik.

Mereka berharap agar audiensi yang dilakukan dapat terkabul, dan jika tikak ada titik temu, maka bisa dipastikan aksi susulan yang lebih besar akan kembali mereka gelar, demikian sumber. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img