Belawan,Triknews.co–Mantan Kasat Narkoba Labuhan Batu AKP I Kadek Hary Cahyadi setelah menjabat Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membuat gebrakannya dimana Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kaki dari salah satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena mencoba melakukan perlawan terhadap petugas.
“Pada hari Kamis tgl 22 Mei 2020 pkl.23.00 wib Team 72.1 dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan melakukan penangkapan terhadap pelaku CURAS atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wandà , ” papar Kasat Reskrim Polres Pelabuhwan Belawan, AKP, I Kadej Hery Cahyadi kepada Triknews.co, Jumat (29/5/2020).
Sesuai keterangan AKP.I Kadek Hery Cahyadi, pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ardiansyah alias Rian Able berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindak tegas dan Terukur, selanjutnya Team mengamankan kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangksa Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid 19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan”, beber Kasat Reskrim.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib TKP jln Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya didepan PT. Bukara, korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP.” ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi
Dari penangkapan tersangka tersebut turut juga diamankan Barang Bukti berupa
1 unit Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol,Kunci T,Pakain Hasil Kejahatan dan Sandal Hasil Kejahatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, “Para Pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara.”tandasnya.(surya atm)