BerandaUncategorizedJadi Sorotan, Papan Plang Proyek Dana Desa Bertuliskan DTO Geuchik

Jadi Sorotan, Papan Plang Proyek Dana Desa Bertuliskan DTO Geuchik

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Sejauh perjalanan pengucuran Aloksi Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga saat ini, papan plang proyek yang bertuliskan DTO (Ditanda Tangani Oleh) Geuchik baru terlihat satu-satunya di gampong PB.Beuromo Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Minggu (14/4).

Keberadaan papan plang proyek yang dirasakan sedikit agak aneh dan lain dari pada yang lain itu, sepontan saja jadi sorotan media, tak hanya itu berbagai dugaanpun muncul, jangan-jangan Geuchik yang bersangkutan Zubaili bertindak sendiri melaksanakan pembangunan pagar lanjutan tahap kedua tahun 2024.

Terlepas dari itu, hasil penelusuran yang pernah dilakukan kesejumlah tempat gampong dalam wilayah Pemko Langsa, setiap papan plang proyek dana desa yang ditemukan belum pernah terlihat adanya tulisan DTO geuchik lengkap beserta nama pada sisi kanan bawah dari plang proyek tersebut.

Selain dari itu, proyek pembangunan pagar lanjutan tahap ke dua yang bersumberka APBG dana desa tahun 2024 sebesar Rp 65 juta rupiah, TPK pelaksana kegiatan juga ada indikasi telah melakukan kecurangan dimana pada papan plang proyek terlihat jelas bertuliskan pembangunan pagar sebanyak 1 (satu) kegiatan.

Namun, didalam area kantor geuchik ada kegiatan lain yang dikerjakan, menurut dugaan kegiatan tersebut merupakan perluasan bagian belakang dari kantor itu, kegiatan pembangunan ruang belakang ini, TPK dan Geuchik diduga sengaja tidak menggunakan papan plang proyek untuk maksud dan tujuan yang belum diketahui.

Disisi lain terkait pembangunan pagar lanjutan tahap kedua oleh geuchik gampong PB Beuromo Zubaili juga layak diduga telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Terkait dalam hal ini, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi menyampaikan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2024.

Adapun fokus utama penggunaan Dana Desa yaitu untuk mendukung:
penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa);
program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20% dari pagu Dana Desa);
dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa);
program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan
program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Hingga berita ini dibuat, TPK dan Geuchik Gampong PB.Beuromo Zubaili belum berhasil dimintai keterangannya meski sudah diupayakan dari sejak hari Jum’at tanggal 12 April 2024, selanjutnya berita dikirim naik tayang dimeja redaksi, demikian sorotan. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img