Kutalimbaru,- Lagi, terlihat oleh awak media kondisi salah satu gedung sekolah di kabupaten Deli Serdang rusak parah yakni SD Negeri 101847
Desa suka damai Kotalimbaru.Dimana bagian-nagian seperti atap bolong-bolong, jendela tanpa kaca maupun dindingnya yang tampak kusam membuat sekolah ini terlihat sangat memprihatinkan.
Padahal jelas-jelas pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) guna menunjang proses belajar-mengajar yangana salah satu itemnya adalah biaya perawatan sekolah.
Namun tampaknya, kepala sekolah SD milik pemerintah ini tidak mengindahkan nya, dan patut diduga dana BOS yang diterimanya menjadi banjakan untuk memperkaya diri sendiri.
Melihat kondisi ini, kembali ketua NGO Topan AD Deli Serdang Yetti Defrina angkat bicara, pemerhati pendidikan ini mencurigai dana BOS sudah dikorupsi Hamidah selau kepala sekolah.
” Banyak sekolah di kabupaten Deli Serdang ini carut-marut, gedung sekolahnya banyak yang rusak namun dibiarkan begitu saja, mungkin karena luput dari pantauan masyarakat, dan KUPT Koorwilcam nya juga seperti tidak bekerja maksimal dan membiarkan hal ini terjadi tanpa mengawasi, memperingati, dan membimbing para kepala sekolah sebagai bawahan dan pengguna anggaran BOS tersebut agar pengalokasian nya sesuai juklak dan juknisnya, ” bener Yetti seraya mengatakan dirinya akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini.
“Saya akan coba memberitahukan hal ini pada inspektorat maupun APH terkait kondisi gedung-gedung sekolah SD di Deli Serdang termasuk SD Negeri 101847, yang saya duga dana BOSnya dikorupsi kepala sekolah, pantauan saya gedung sekolah ini tiada perawatan beberapa tahun terakhir, ” ucapnya, Senin (01/04/2024)
Sementara itu, KUPT Koorwilcam pendidikan Kecamatan Kutalimbaru Ahmad Yanto memilih diam saat dikonfirmasi melalui pesan whats app, meskipun ada tanda contreng dua yang menandakan pesan sudah sampai namun tidak ada balasan.
Dan sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berusah menghubungi kepala sekolah SDN 101847 Â guna konfirmasi langsung. (RJS)