Tapanuli Tengah (Pandan) – Trik News.co – Polres Tapteng gelar konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah yang mana jasad korban di temukan di Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan. Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (30/03/24).
Kegiatan Konferensi pers penemuan jasad tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapteng
Konferensi Pers dipimpin langsung Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH dalam rangkaian Konferensi Pers menyampaikan bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan, kasus tersebut melibatkan 3 tersangka yakni, tersangka SAR (19) Pria warga Aek Habil, Sibolga Selatan, Kota Sibolga sebagai pelaku penikaman korban, TM (18) Pria, warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 thn) Wanita Warga Sibolga Sambas.
Adapun nama Korban yakni Hasriano Tampubolon, (47), status supir, warga Sarudik, Kecamatan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi korban dari kekejaman ketiga pelaku terjadi pada hari Selasa lalu (26/03/24) kejadian sekitar pukul 21.30 Wib.
Dalam konferensi pers Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam. sebab, korban sempat memergoki kedua pelaku berbuat asusila dan mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.
Lanjut Wakopolres menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi terhadap korban warga sarudik, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran Masing-masing di Sibolga.
VAPH perempuan yang merupakan pacar SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano bertemu di TKP pada saat itu.
Sesampainya di TKP, Kedua Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan, namun, kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.
Setelah korban Meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut, Desa Aek Garut Kalangan, Kecamatan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
“pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban,” Jelas Waka Polres saat konferensi pers digelar.
Wakapolres juga menjelaskan atas olah TKP yang dilakukan oleh Personil Polres Tapteng, dari TKP yang terletak persis di pantai Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP. 150.000, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Septor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan.
Serta di TKP Aek Garut di amankan barang bukti seperti Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan juga sebuat Hp milik korban.
Atas kebrutalan kedua pelaku para tersangka telah melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau seumur hidup, untuk wanita dibkenakan pasal UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pidana Khusus).
(Rimember).