Sibolga (Kota Sibolga) – Trik News.co – Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil ungkap kepemilikan 18 paket Narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Muara Pinangsori, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Senin (11/03/24).
Dalam penyergapan Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria warga Jln. Ceret, diketahui berinisial FS Alis F (36) status berkerja sebagai buruh lepas harian.
Setelah berhasil mengamankan FS sekita jam 23:30 Wib, Tim Opsnal Polres Sibolga langsung melakukan penggeledahan badan terhadap FS. Benar saja, penggeledahan tersebut membuahkan hasil Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan 18 paket dengan jumlah Bruto 3,07 Gram sabu siap edar yang sudah dibungkus dengan plastik Kecil dan terdapat di dalam bungkus rokok.
Selain dari barang terlarang, Tim juga berhasil mengamankan barang berupa, 2 buah macis, 1 buah Kaca pirek, 2 Buah Pisau Lipat, 1 Pipet, 1 Buah Bong dan beserta uang tunai sebanyak 188.000 Rupiah yang berhasil diamankan ditempat Gubuk tempat tersangka di diamankan Tim Opsnal Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisial FS (36) Alias F warga Jln Ceret, Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi.
“Benar, kita sudah berhasil menganankan seorang Pria memiliki barang terlarang berupa sabu. kini tersangka masih dalam proses hukum terkait perbuatannya,” Ucapan Kapolres melalu Kasat Narkoba Polres Sibolga melalui rilis tertulis Kasi Humas polres Sibolga .
Lanjut Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba menjelaskan awal dari penangkapan FS, Awalnya kita mendapatkan informasi adanya seorang pria yang memiliki Sabu di Jln. Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi.
Setelah menerima info tersebut, kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FS Alias F, sesuau dengan info yang kita dapat.
Kasat juga menjelaskan, seluruh Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal telah diakui oleh Tersangka FS Alias F, tersangka FS juga menjelaskan bahwa barang terlarang tersebut di dapat oleh Tersangka dari berinisial Ciggu. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna Penyidikan selanjutnya.
“Diakui FS Alias F, bahwa Barang Bukti (BB red) tersebut merupakan Narkoba Jenis Sabu yang rencananya akan dijualnya. Sabu tersebut menurut Pengakuanya FS berasal dari Alias Ciggu. Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut FS Alias F juga sudah di amankan di RTP Mapolres Sibolga”, tambah Kasat.
Atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu FS Alias F telah melanggar UU Narkotika dengan bunyi, Setiap Orang Tampa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Gol I jenis buka tanaman (Sabtu) sebagai yang dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
(Rimember)