Padangsidimpuan,Triknews.Co- Sungguh perbuatan yang sangat tidak patut dicontoh, yang sepantasnya seorang ayah harusnya melindungi anak gadisnya, tetapi seorang pria berinisial M J (47) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, berpropesi sehari-harinya sebagai pedagang tega merengut kesucian Putri tirinya sebut saja Rani (18) sehingga sampai melahirkan seorang Bayi laki-laki.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Juliani Prihartini S.IK.M.H, melalui Kasat Reskrimnya AKP Bambang H Tarigan,SH,MH membenarkan laporan kejadian yang tidak pantas dicontoh yang terjadi diwilayah hukum Polres Psp tersebut.
“Tersangka pelaku pemerkosan putri tirinya tersebut kini sudah kita amankan pada hari Kamis (14/5/ 2020) dari kediamannya sekitar pukul 21.30 Wib,” sebut Kapolres melalui Kasat Reskrimnya AKP Bambang .H. Tarigan SH.M.H.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Psp mengatakan, bahwa kronologis kasus tersebut, terjadi pada Kamis (14 Mei 2020) sekitar Pukul 13.00 WIB dimana Ibu kandung korban berinisial SS (43) akan membawa anak putrinya tersebut untuk berobat, karena mengeluh sakit perut, sehabis berobat keduanya pun kembali kerumah, sekitar Pukul 13.30 WIB, korban pergi ke kamar mandi, Setelah beberapa menit berada di kamar mandi, Ibu korban terkejut mendengar Putri kesayangannya itu menjerit kesakitan, “jelas AKP. Bambang H Tarigan, SH, MH.
Sambung Bambang, mendengar hal itu sang Ibu langsung mendatangi korban dan melihatnya sudah melahirkan di dalam kamar mandi, melihat kejadian itu dirinya mendesak putrinya tersebut untuk mengakui siapa pria yang menghamilnya, di bawah tekanan kepanikan korban kemudian mengatakan bahwa, ayah tirinya M J lah pelakunya.” kata AKP Bambang Tarigan.
“Lebih lanjut Bambang mengatakan, merasa tidak terimah kemudian SS ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mako Polres Padangsidmpuan dengan nomor LP / / V / SU / PSP, tanggal 14 Mei 2020.
Usai menerimah laporan dari ibu korban tersebut serta mendapat informasi dari Warga tentang keberadaan Pelaku, kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan bersama Unit Reskrim Polsek Batunadua bergerak cepat menangkap pelaku dan segera memboyongnya ke Mako Polres Psp. Kini pelaku pun sudah kita amankan didalam sel penjara Polres Psp. Menunggu kelanjutan proses hukum, dan kini kasusnya sudah dilimpahkan kebagian Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut, “tutup Kasat.
Reporter : H.Pakpahan.