Medan,Triknews. Co — Tim khusus anti bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap
salah satu dari dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari kawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. (04/05/2020) lalu.
Informasi didapatkan dari Kepolisian mengatakan bahwa tersangka yang tangkap tersebut berinisial P D (32) tahun, yang merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kepada wartawan Iptu Ainul Yaqin, SIK mengarakan bahwa, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, oleh korbannya D R S (25) tahun warga Jalan SM Raja Gang Sepakat Medan, ke SPKT Mako Polsek Medan Kota dengan nomor : LP /206/K/V/2020/SU/Polrestabes Medan /Sek Medan Kota, ” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, SH, melalui Kanit reskrimnya Iptu. M. Ainul Yaqin, SIK.
“Lebih lanjut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan juga menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap tersangka tersebut juga diperkuat dengan adanya rekaman CCTV dilokasi yang dengan jelas mengenali ciri – ciri sepeda motor dan nomor plat yang digunakan kedua tersangka.
Usai kita pelajari dan selidiki bukti yang ada tersebut, segera memerintahkan anggotanya dari unit Tekap segera menuju lokasi rumah TSK dan menangkap salah satu TSK berinisial P D (32) didepan rumahnya di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat,Kec.Medan Kota jelas Iptu Ainul Yaqin, Selasa (19/05/2020).
Mantan Kanit reskrim Polsek Medan Timur ini juga menambahkan, bahwa aksi kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, (04 / 5 / 2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku berpura – pura datang hendak minum ke lokasi Usaha COFFI milik korban, yang berada di Jalan Turi Medan, sewaktu korbannya lalai hendak membuat pesanan COFFI pelaku tersebut, pelaku segera menyambar satu buah HP milik korbanya yang terletak diatas sebuah meja dan segera kabur bersama rekan tersangka yang sebelumnya telah menunggu diluar dengan posisi sepeda motor yang stanbay.Tidak lama usai kejadian segera korban membuat pengaduan ke SPKT beserta bukti CCTV, dan usai diselidiki dan selanjutnya
tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan. Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui perbuatanya, sementara rekannya S masih dalam. pengejaran petugas. Kepada petugas juga tersangka P D (32) mengatakan bahwa HP tersebut dijual ke R yang tinggal di Jalan Tapian Nauli nomor.42, sebesar Rp.500.000. “kata Ainul.
Kini tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang digunqkan tersangka saat beraksi telah diamankan. Guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka dijebloskan dulu kedalam sel Prodeo Mako Polsek Medan kota. tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu. M. Ainul Yaqin, SIK.
Reporter ( H. Pakpahan).