BerandaHukumTerkait Pembunuhan Riski di Sumur PTPN II, Kuasa Hukum Riau&Rekan Minta Para...

Terkait Pembunuhan Riski di Sumur PTPN II, Kuasa Hukum Riau&Rekan Minta Para Pelaku Dijerat dengan Pasal 338 dan 340

Author

Date

Category

[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
Deliserdang,Triknews.Co-Personel Polsek Medan Labuhan Terus Menindaklanjuti kasus Pembunuhan M Rizki yang di temukan di dalam sumur Tk Mardi Utama PTPN II Desa Helvetia,Kec Labuhan Deli Kab Deliserdang dan kuat dugaan motif pelaku karena harta dan otak pelakunya diduga kuat RR,Selasa (18/05/2020 ).

Dari informasi yang dihimpun menerangkan motif pembunuhan ini diawali dengan RR bersama M Rizki kemudian pelaku, menuduh korban sebagai begal dan memanggil temannya.Selanjutnya, mereka membawa korban ke Sekolah TK dilokasi PTPN II.

Sebelum di eksekusi, korban disekap didalam sekolah, sempat juga ditanya warga yang melihat kejadian tersebut akan keberadaan korban dan dijawab RR korban sudah diseragkan kelantor polisi. “Sudah kami antar ke Polsek ,” ucap RR kepada warga tersebut yang kebetulan membuka warung ditak jauh dari lokasi pembunuhan.

Keluarga korban saat melihat tempat penemuan jasad korvan beberapa waktu lalu di lokasi sekolah TK  Mardi Utami PTPN II tempat penemuan mayat korban Rizki beberapa waktu lalu.(Dok/Er)

 

Terkait sepeda motor korban yang sampai saat ini belum ditemukan menjadi tanda tanya besar pada keluarga korban.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban dari kantor advocate M.Riau dan Rekan saat  dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa hal keberadaan sepeda motor ini sudah ditanyakan ke kepada Kapolsek Labuhan melalui Wakapolsek Ponijo dikantornya baru-baru ini.

Wakapolsek menerangkan kepada kuasa hukum korban bahwa RR Telah menjual sepeda motor korban Rp 800.000 dan membagi Rp 200.00 kepada AF dan PT dan pihak kepolisian sejauh ini masih terus melakukan pengembangan.

Kuasa hukum korban juga meminta pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 338 dan 340 KUH.

“Kita minta pasal itu bang, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup setidak-tidaknya penjara lebih 15 Tahun,”tegasnya.

Senada dengan kuasa hukum, Keluarga korban berharap pihak berwajib segera menangkap pembelinya dan menghukum otak pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap korban Rizki.

“Kami minta agar semua pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, dan jangan hukum dipermainkan,kami sudah kehilangan Rizki (korban) akibat perbuatan mereka” pinta bibi korban Elis mewakili keluarga kepada triknews.co dikediaman korban. ( Erliyanto Tim).
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img