Pematang Siantar, TrikNews.co- Debora Kristina Simanjuntak, 36 tahun, warga Pematang Siantar, membagikan cerita dramatisnya dalam mengurus surat mutasi penduduk dari Kota Pematang Siantar ke Kabupaten Deli Serdang. Sejak tahun 2012, setelah meninggalkan suami dan dua anaknya karena ketidakharmonisan rumah tangga, Debora mencoba memulai hidup baru di Kabupaten Deli Serdang. Dari pernikahan dengan suami keduanya, Debora telah dikaruniai dua anak.
Namun, proses pengurusan mutasi tersebut tidaklah mudah. Meskipun sudah mengeluarkan dana sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah dengan bantuan pihak ketiga di Kantor Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, hasil yang diperoleh hanya identitas suaminya. Akibatnya, anak-anaknya terkendala dalam mendapatkan akses layanan pendidikan di sekolah.
Ketua Yayasan Sahabat Orang Miskin, Uba Pasaribu, berupaya mencarikan solusi dengan mempertemukan Debora dengan Kadisdukcapil Kabupaten Deli Serdang, H. Misran Sihaloho. Meskipun ada janji untuk fasilitasi, hingga berita ini ditayangkan, SKPWNI yang diminta belum juga tuntas.
Debora juga mengunjungi Dinas Kependudukan Kota Pematang Siantar, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan. Anehnya, meskipun SKPWNI sudah terbit per Januari 2024, belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Pematang Siantar.
Uba Pasaribu, prihatin dengan nasib Debora, berusaha menghubungi Kabid Mutasi Disdukcapil Kota Pematang Siantar. Namun, kabid tersebut sangat arogan dan mematikan ponselnya saat dihubungi oleh Uba Pasaribu. Uba Pasaribu mengecam pelayanan kependudukan yang sulit diakses dan meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri untuk tidak hanya bicara di belakang meja, melainkan memberikan pelayanan yang sesuai dengan Nawacita pemerintah.(UP)