Simalungun: TrikNews.co (Saribudolok) – Dua tahun lebih laporan masyarakat Dusun Happoan, Nagori Sinar Naga Mariah tidak digubris Aparat Penegak Hukum (APH), Polsek Saribudolok Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun belum mendapatkan keadilan.
Berawal pada hari Sabtu (02/10/21) ladang yang ditanami oleh M. Girsang dirusak oleh pihak yang mengaku suruhan dari sebuah perusahaan swasta dengan menggunakan traktor, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan diperparah lagi dengan pengerusakan beberapa pondok wisata milik korban pada saat itu rata dengan tanah.
Sekitar tanggal 15/11/2021 korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Saribudolok dan diterbitkan STPL Nomor : STPL/32/XI/2021/Simal Dolok, namun hingga saat ini korban belum mendapatkan hasil apapun dari laporan yang telah dilaporkan korban di Polsek Saribudolok. Terhitung dari kejadian hingga pelaporan tidak ada perkembangan kasus yang sudah dilaporkan korban terhitung hingga hari ini.
Diduga penegakan hukum di Polsek tersebut bagaikan runcing kebawah tumpul ke atas. Belajar dari kejadian korban memutuskan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara dan telah diterbitkan kuasa pendampingan tertanggal 16 Januari 2024.
Menindak lanjuti atas kejanggalan proses pelaporan yang ada di Polsek Sarubidolok, adapun hasil konfirmasi organisasi bercorak Putih, Hitam, Merah dan Kuning serta lambang matahari itu melalui Ketua DPW Rudy Chairuriza Tanjung yang akrab disapa Bung Tanjung membenarkan terkait penerimaan kuasa untuk pendampingan kasus yang kini mandet di Polsek tersebut.
“memang korban telah bermohon pendampingan dan kita telah terbitkan kuasa pendampingan, dan di lokasi yang sama bukan saja beliau saja yang menjadi korban, akan tetapi ada 3 korban lainnya yang telah membuat laporan yang sama sekitar bulan Oktober 2021 hingga bulan Desember 2021 di Polres Simalungun,” tuturnya mengakui bahwa Koban sudah menerima pendampingan hukum dari DPW JPKP.
Untuk korban yang melapor di Polsek Saribudolok memang hingga saat ini belum mendapatkan keterangan apapun terkait laporannya dari Polsek Saribudolok, dan kita sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun terkait hal keberatan tersebut.
Kemudian untuk ketiga korban lainnya yang melapor ke Polres Simalungun dengan dua laporan pelanggaran yang diatur pasal 406 KUHPidana dan satu laporan pelanggaran pasal 385 KUHPidana, kita telah hadir langsung ke Polres Simalungun yang pada saat itu di damping oleh Ketua DPD JPKP Simalungun Rudianto Panjaitan, untuk konfirmasi terkait hal kenapa lambannya proses laporan tersebut.
Polres Simalungun pada saat itu melalui Penyidik Reskrim Polres Simalungun dan BKO Unit Reskrim Simalungun memberi keterangan bahwa ketiga laporan di Polres Simalungun tersebut telah dilakukan gelar di Bagwasidik. Direskrimum Polda Sumatera Utara pada bulan Desember 2023 yang lalu, namun pihak Polres Simalungun belum mendapatkan hasil gelar tersebut dari Polda Sumatera Utara, sehingga mereka belum mendapatkan petunjuk apapun untuk kelanjutan laporan tersebut.
Dihari yang sama, Bung Tanjung juga mengatakan seharusnya Pihak Kepolisian Simalungun berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri pasal 31 ayat 2, dan ini malah sudah 2 tahun lebih seakan akan laporan di proses jalan ditempat, ini ada apa..?
Terkait lambanya proses hukum yang terjadi, Ketua DPW JPKP Sumut berharap agar Kapolres Simalungun lebih serius dalam memproses laporan tersebut, sudah 2 tahun lebih belum juga selesai, dan kami juga meminta bukan hanya pekerja dari perusahaan tersebut saja yang diproses hukum, tetapi, pemilik perusahaan juga harus di proses dan bertanggungjawab terhadap laporan tersebut, karena sudah pasti yang menyuruh pekerja tersebut melakukan pengerusakan yang menimbulka kerugian bagi orang lain.
Kemudian ketua DPD JPKP Simalungun Rudianto Panjaitan saat dikonfirmasi menyatakan sangat mendukung sepenuhnya. “Negara kita Negara hukum dimata hukum semua masyarakat punya hak yang sama tapa dibeda- bedakan.
“Pada prinsipnya DPD JPKP Simalungun akan selalu siap menjalankan instruksi DPW JPKP Sumatera Utara. JPKP Siap Melayani,” Tutupnya.
(red)