BerandaKriminalMasuk Tahap II, Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke...

Masuk Tahap II, Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Pematangsiantar

Author

Date

Category

Pematangsiantar, (Triknews.co) – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada hari Kamis, 25 Januari 2024 pukul 10.00 wib.

Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.

Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok.

Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik. (JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img