Medan, triknews.co– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, menegaskan komitmennya terhadap penertiban gabungan yang fokus pada aktivitas naik-turun penumpang di Terminal, bukan di Pool Bus. Penertiban ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
“Kami memastikan bahwa aktivitas naik-turun penumpang dilakukan di Terminal, bukan di Pool Bus,” ujar Agustinus di Medan pada Kamis (25/1/2024).
Agustinus mengatakan, sanksi administratif sudah dipersiapkan bagi operator bus AKAP dan AKDP yang melanggar dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di Pool Bus. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin trayek sesuai dengan Permenhub 15 Tahun 2019.
Rapat evaluasi hasil penertiban parkir dan Pool Bus AKAP dan AKDP diadakan oleh jajaran Ditlantas Polda Sumut, Dishub Sumut, Dishub Kota Medan, dan BPTD Kemenhub. Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan ke Pool Bus AKAP dan AKDP di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Hasil sidak menunjukkan perbaikan kondisi ruas jalan, meskipun masih terdapat parkir di beberapa lokasi. Agustinus menyatakan bahwa operator bus di Jalan Sisingamangaraja telah memahami kewajiban menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal serta larangan parkir di badan jalan atau trotoar.
Sidak dilakukan di Pool Bus AKDP PT. Sartika, Batubara Tour, CV. KUPJ Tour, dan Pool Bus AKAP PT. Bintang Utara dan PT. RAPI. Agustinus menegaskan bahwa sidak bertujuan memastikan perusahaan telah mematuhi aturan terkait penumpang dan parkir kendaraan.
Sejak 16 Januari 2024, Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut dan BPTD Kemenhub telah melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Hingga saat ini, 261 unit kendaraan telah ditindak, termasuk sanksi tilang manual dan elektronik, serta 117 barang bukti administrasi kendaraan disita, dan 18 unit kendaraan diderek karena parkir di tempat terlarang.? (Red)