Pekanbaru, Triknews.co, – Guna memastikan penerapan prinsip dan standar Ham dalam setiap pelaksanaan tugas Polri sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan dan untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan POLRI agar selalu mendasari prinsip dan standar Ham.
Kegiatan yang digelar Satgas Tindak Subsatgas PHH Brimob Polda Riau, tersebut merupakan bagian dari pelatihan fisik PHH, sekaligus juga Pembekalan Sosialisasi Perkap 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang dilaksanakan Rabu (03/01/2024) di Mako Brimob Jl. KH Ahmad Dahlan Pekanbaru.
Ke – 2 (dua) kegiatan tersebut dipimpin Kasubsatgas PHH Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2023-2024, AKBP Jhon Firdaus, A.Mk., S.H. dan diikuti seluruh personil pada Subsatgas PHH sejumlah 199 Personil yang terdiri dari :
– Yon A : 134 Pers
– Yon B : 31 Pers
– Yon C : 34 Pers
Kasatgas Tindak AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M menjelaskan Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk membekali personil pengetahuan sehingga memiliki pemahaman prinsip dasar Ham agar dalam pelaksanaan tugasnya memperhatikan prinsip- prinsip Ham dan diharapkan adanya perubahan dalam pola berpikir,bersikap dan bertindak sesuai prinsip dasar Ham.
Ini merupakan bentuk kesiapan Brimob Polda Riau menghadapi situasional apapun dalam pengamanan pemilu 2024 secara profesional,
Dalam Penindakan Huru-Hara; Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke personil. Saya selalu tegaskan kepada personil dilapangan untuk senantiasa bekerja profesional dan proporsional Standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, pungkasnya. (MS/Hms Polda)