Banda Aceh: Trik News.co – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM, S.H., mengatakan dengan tegas kepada semua oknum yang telah turut merekayasa, mengintimidasi dan memfitnah serta menyebarkan berita bohong terhadap dirinya selama ini harus bertanggungjawab secara hukum ucapnya. Teuku Indra juga merasa heran atas respon yang terkesan “lambat” dari Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh terkait rekomendasi dari PROPAM agar permasalahannya di Polres Sabang di tangani oleh Polda Aceh guna menjaga NETRALITAS HUKUM, akan tetapi sudah hampir satu bulan lamanya REKOMENDASI dari PROPAM belum juga terlaksana dengan baik, ada apa ini, siapakah yang mau “diselamatkan” dalam permasalahan ini, si salah atau si benar!? ucapnya penuh tanda tanya.
Masyarakat dapat menilai, kalo fitnah keji dan “kriminalisasi” terhadap dirinya selama ini sangatlah terkesan adanya cipta kondisi, ada beberapa hal yang bisa menunjukkan indikasi tersebut yaitu :
1. Laporan saudara DY di Polres Sabang telah kadarluarsa dan sebelas bulan yang lalu ditulis pada keterangannya : bantuan, tapi setelah 11 bulan kemudian tiba tiba menjadi Pemerasan, kan aneh dan sesuai dengan masa kadarluarsa Pelaporan diatur menurut Pasal 74 KUHP, maksimal 6 bulan kalo bertempat tinggal di Indonesia dan 9 bulan bila tinggal di luar Indonesia, ini sudah 11 bulan, selain terkesan rekayasa, kan sudah jelas kadarluarsa dan seharusnya sudah tidak bisa di proses secara hukum lagi, akan tetapi sebaliknya Penyidik Polres Sabang meningkatkan statusnya dari Lidik ke Sidik, sesuatu yang awalnya bersifat bantuan koq setelah hampir satu tahun berlalu berubah menjadi pemerasan bahkan Ia dituduh, selain menerima transfer juga telah menerima uang cash sebesar 20 juta, jika ini tidak bisa dibuktikan nanti, apalagi bila berani “menciptakan” saksi palsu maka bersiaplah dengan laporan balik dari saya, jangan merasa pintar membolak balekkan fakta, ingat, hukum tidak akan bisa kalian rekayasa, karena masih banyak Penegak hukum yang baik, pertanyaannya kenapa Penyidik Polres Sabang dalam masalah ini tetap bersikeras melanjutkan laporan “basi” alias kadarluarsa tersebut, ada apa…?
2. Kapolres Sabang sangat “getol” bermain media Pers dalam hal ini, seakan – akan Ia merupakan pengacara dari Pelapor, seharusnya si Pelapor lah yang ribut terus di Media Pers apabila kasusnya tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ini kok Kapolres Sabang yang terus muncul di media Pers mengeluarkan statmend terkait hal tersebut, seharusnya Kapolres Sabang bersikap NETRAL selaku Penegak Hukum karena hak Pelapor dan Hak Terlapor itu sama di mata hukum bahkan seharusnya dalam sebuah kasus hukum maka asas Praduga tak bersalah tetaplah harus diutamakan, dimana letak keadilan hukum kepada saya…?
Salah satu wartawan media online di Sabang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Kapolres Sabang, secara terus menerus menaikkan permasalahan ini, beritanya ya itu itu saja, istilahnya, semacam “team tukang goreng” lah, bahkan media tersebut memuat stamend Ketua PWI Aceh dan statmend salah satu anggota DPR – RI di Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PENDUKUNG CAPRES DARI NOMOR URUT 1, terkesan apa yang telah dilakukan oleh Kapolres Sabang dan penyidiknya itu telah benar dan sesuai prosedur, Aparat Penegak Hukum koq seperti harus bermain “opini” di media, sehingga terkesan tidak bisa melaksanakan Penegakkan hukum tanpa meminta dukungan dari wartawan dan Komisi III DPR – RI, ada apa…?
3. Hasil Rekomendasi PROPAM untuk menarik kasus tersebut ke Polda Aceh agar terciptanya NETRALITAS HUKUM, atas dasar pertimbangan dikarenakan Kapolres Sabang, AKBP ERWAN,S.H.,MH., juga sedang dilaporkan ke PROPAM MABES POLRI oleh YAYASAN LASKAR terkait indikasi Pemerasan kepada salah satu Kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Pemerintah Kota Sabang dan dugaan penyalahgunaan Wewenang dalam menjalankan tugasnya selaku Kapolres Sabang, yang kebetulan saya (Teuku Indra) memegang beberapa Jabatan, baik di Media Mitrapol selaku Kaperwil Aceh dan juga di Relawan GNPP PRABOWO GIBRAN sebagai Ketua Relawan Provinsi Aceh, termasuk pada Yayasan LASKAR menjabat Pembina, agar tidak ada konflik kepentingan, sudah seharusnya permasalahan dirinya segera ditangani oleh Polda Aceh, apalagi sudah ada rekomendasi dari PROPAM, pertanyaannya, kenapa terkesan sangat “lambat” ditangani oleh Polda Aceh, seakan – akan ada yang “takut terbongkar semua misteri ini,” jika di tangani oleh Polda Aceh, siapa dan ada apa…?
Ingat, fitnah lebih kejam daripada Pembunuhan, apalagi jika nanti dalam permasalahan ini akan terungkap yang melakukan rekayasa kasus, intimidasi dan kriminalisasi, fitnah terhadap saya merupakan seorang “oknum Penegak hukum,” maka Ia wajib di Pecat dari Intitusinya ucap Kaperwil Mitrapol Aceh.
Masih menurut Teuku Indra, Ia sudah melakukan mapping selama ini, siapa saja yang terlibat dalam hal tersebut, indikasi “rekayasa kasus”, intimidasi, fitnah dan cipta kondisi yang saya rasakan di Polres Sabang pastinya telah menodai ektabilitas yang baru diraih oleh Institusi Polri di akhir tahun ini sebesar 87,8%, sudah seharusnya Bapak Kapolri dan Kapolda Aceh serius mendalami permasalahan tersebut sebelum kembali mencoreng nama baik Institusi POLRI dan untuk mencegah akan terjadinya
kriminalisasi, intimidasi dan fitnah yang lebih keji terhadap saya ujar Teuku Indra.
Terkait hal ini sudah sangatlah menganggu kinerja saya selaku Kaperwil Mitrapol dan Ketua GNPP PRABOWO GIBRAN Provinsi Aceh serta sebagai Pembina YAYASAN LASKAR, ketiga organisasi besar tersebut hari ini dipertaruhkan nama baiknya terkait fitnah yang dituduhkan kepada saya saat ini oleh para oknum.
Selaku kaperwil Mitrapol Aceh dan Pembina Yayasan LASKAR, Ia tetap objektif dalam menilai sebuah permasalahan dan Teuku Indra mengapresiasi kinerja PROPAM Mabes Polri dan PROPAM Polda Aceh yang telah menjalankan tugasnya sampai saat ini masih dengan tegak lurus dalam menangani laporan dari YAYASAN LASKAR dan laporan dari saya selama ini, PROPAM KUAT, POLRI MANTAP, BRAVO POLRI tutupnya. (B.01/ril)