Medan, (Triknews.co) – Peran Media sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama dalam momen pemilihan umum. Media juga bisa memberikan solusi kepada masyarakat, apabila ada masalah di lapangan, sehingga solusi itu bisa ditanggap oleh masyarakat sebagai seorang pemilih yang lebih cerdas.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi bersama ratusan wartawan yang terdaftar di KPU Sumut bertempat di Hotel Emerald Garden, Jalan K.L Yos Sudarso Medan, Selasa (05/12/23).
Ada 3 narasumber yang dihadirkan KPU Sumut dalam diskusi dengan judul peningkatan peran media pada pemilihan umum tahun 2024 ini, yaitu Sitori Mendrofa, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya pernah menjadi anggota KPU Nias, M. Safi’i Sitorus, SH, M.I.Kom, Ketua Divisi PSI Komisi Informasi Publik Sumut, dan Sugiatmo sebagai Wakil Ketua PWI Sumut bagian Pendidikan.
Dalam materinya, Sitori Mendrofa memulai dari segi kegiatan dan tahapan, diawali dengan mengajak seluruh wartawan yang hadir untuk mencek di handphone masing-masing apakah di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id, sehingga nantinya juga para media bisa datang ke TPS untuk membantu masyarakat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Jadi solusinya kita dapatkan, kalau belum terdaftar bisa disampaikan kepada kami, dimana sesuai KTPnya nantinya didistribusikan ke KPU Kabupaten Kota Bapak/Ibu berdomisili”, ucapnya.
Selanjutnya, Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Sumut yaitu sudah melaksanakan penetapan Daftar Cari Tetap (DCT).
“Kita juga sudah melakukan saat ini deklarasi melalui kampanye”, lanjutnya.
Ditempat yang sama, Sugiatmo, Wakil Ketua PWI bagian Pendidikan mengatakan Fungsi Pers mengacu pada UU No.40 Tahun 1999 bahwa fungsi pers itu adalah sebagai bagian informasi. Di bagian informasi inilah peran media sangat penting memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan pemilu.
“Hari ini KPU sudah menerapkan DPT. Ini dikatakan menarik, karena semua orang punya hak pilihnya sudah masuk atau belum sebagai daftar pemilih tetap. DPT ini ributnya bukan sekarang, ributnya nanti ketika berlangsungnya pemilu, namanya tidak tercantum dalam DPT, itu baru ribut”, ungkapnya.
Lanjutnya, ada mobilisasi massal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang merasa hak pilih rekannya tidak tersalurkan, itu yang selama ini menjadi problem yang setiap tahunnya.
Sugiatmo juga menambahkan fungsi pendidikan sebagai media massa. Fungsi pendidikan ini menjadikan mencerdaskan masyarakat bersama-sama dengan masyarakat mensukseskan pemilu ini, bagaimana pemilu bisa berjalan dengan baik, ini pada umumnya.
M. Safi’i Sitorus, SH, M.I.Kom, Ketua Divisi PSI Komisi Informasi Publik Sumut sebagai narasumber didalam kegiatan Diskusi mengatakan khusus untuk tahapan pemilu, maka Komisi Informasi sudah mengeluarkan peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2019 tentang mengatur bagaimana standar layanan dan prosedur sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan.
“Penyelenggara pemilu itu ada 3, ada KPU, Bawaslu dan DKPP. Jadi setiap informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh penyelenggara tersebut itu adalah merupakan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan”, ujarnya. (DM)