Salah Satu TSK Penganiayaan Ditangkap, Rupanya Kantongi Sabu.
Medan,Triknews. Co — Unit Tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) mengamankan N.P (45) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Psp Selatan salah seorang pelaku penganiayaan, H (33) warga Jalan Nusa Indah Kota Padangsidimpuan,Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Padangsidempuan AKBP. Juliani Prihatini,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Tarigan mengatakan NP ditangkap petugas berdasarkan laporan korban, No; LP/134/IV/2020/SU/PSP, tanggal 20 April 2019.
Dalam laporan itu, petugas juga sudah memeriksa dua saksi yakni TA dan AL. “Keduanya melihat kejadian penganianyaan pada korban di Jalan Imam Bonjol Matinggi, Kecamatan PSP Selatan Kota Padangsidempuan,” sebut Kasat Reskrim.
Penganiayaan ini bermula ketika korban berniat menebus sepeda motornya yang digadaikan kepada tersangka. Namun entah kenapa tiba-tiba terjadi pertengkaran, selanjutnya tersangka bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban hingga babak belur.
Merasa keberatan menjadi korban penganiayaan, H pun membuat pengaduan ke SPKT Polres Padangsidempuan.
Dari lokasi penangkapan di sebuah warung Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, batu, uang sebesar Rp332.000, HP Android merk Oppo berwarna hitam, HP merk samsung warna putih, pisau cater warna kuning, gunting kecil, mancis warna merah,dan paket kecil Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya tersangka N.P beserta seluruh barang bukti dibonyong menuju Mako Polres Padangsidempuan untuk diproses,” pungkas AKP Bambang H Tarigan.
Reporter :H. Pakpahan.