Medan, (TrikNews.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum dengan materi mengenai keamanan dan ketertiban masa kampanye di lingkungan kampus, Senin (23/10/23).
Bertempat di Universitas Sumatera Utara, kegiatan kuliah umum turut dihadiri Rektor USU, para PJU Polda Sumut serta seluruh mahasiswa dari berbagai fakultas.
Dalam materi yang disampaikan, Irjen Pol Agung mengatakan pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
“Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif”, katanya.
Agung mengungkapkan, prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa point yang harus dipedomani diantaranya mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di universitas dan institut adalah rektor).
Kemudian tidak membawa atribut kampanye. Untuk metode kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Lalu penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proposional dan netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.
Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan citivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur.
“Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan. Berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi dan tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat”, pungkasnya. (DM)