Medan, triknews.co-Penasehat Hukum JS desak Kapolrestabes Medan tangkap DH teman berduaan oknum DPRD NZ di kamar hotel 61 kota Medan.
“Kita mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap DH yang kita duga dalang dalam perkara ini, dia yang menerima uang masa orang lain yang menolongnya masuk dalam penjara?, Karena dengan diamankannya DH maka perkara ini akan terbongkar siapa otak pelakunya”, tegas PH Yudikar Zega.
Demikian dikatakan Yudikar Zega, SH, C.NSP di Medan pada Minggu (1/10/23), “Kalau juga tidak sanggup menangkap DH, maka keluarkan klien kami dari penjara”, Tegas Yudikar.
‘JS’ disini hanya perantara membantu NZ untuk memberikan uang kepada ‘DH’ yang merupakan istri orang lain yang sudah satu kamar dengan dia (NZ-Red), NZ minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya, si JS menyerahkan kepada si DH.
“Ada bukti kwitansi 40 juta diterima oleh si DH, kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si DH dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain”, sebut PH Yudikar.
Yudikar menambahkan, pihaknya telah Surati Kapolrestabes Medan Rabu 27 September 2023 Perihal Permohonan Peninjauan kembali Proses Penetapan Tersangka yang diduga sangat terburu-buru dan tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan juga menyerahkan Barang Bukti kwitansi tanda terima 40 Juta.
Diberitakan sebelumnya,
penangkapan JS atas laporan oknum DPRD Nias Utara NZ dari Partai PAN diduga tidak sesuai SOP Kepolisian. JS diamankan dari rumah makan Putri Pasaman jl. Amal Medan Sunggal kota Medan pada hari Selasa (19/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Setiba di mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman. JS diperiksa penyidik Aiptu Rikardo Sitohang. JS diperiksa tanpa menunggu Penasihat Hukumnya yang dihunjuk keluarga. JS didampingi Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun JS tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut tapi pemeriksaan terus berlanjut. Sekitar pukul 19.30 WIB baru didampingi Penasihat Hukum JS tapi pemeriksaan sudah hampir selesai.
Penasehat Hukum JS kepada media ini Sabtu (23/9) lalu menyebutkan, PH menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa kliennya dan penetapan jadi Tersangka yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku”, katanya.
Diuraikan Yudikar, JS bukan tersandung kasus tangkap tangan. Tapi atas Laporan Polisi dugaan Pemerasan atau Pasal 368 KUHP. Pasal 368 KUHP adalah bukan delik biasa tetapi delik aduan yang mana untuk menjadikan seseorang itu menjadi Tersangka harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara baru setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat Penyidikan atau tidak, kalau memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan, hasil gelar dari proses Penyidikan baru dijadikan terlapor sebagai Tersangka, perlu masyarakat tahu juga, ditingkat Penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan tapi harus melalui proses ada panggilan 1 dan 2, seandainya si terlapor tidak mengindahkannya baru dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan
Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019.
“Ini kan aneh, belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kita, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan, ada apa dengan proses hukum di Polrestabes ini?”, Ungkap Yudikar.
“Jadi kita menduga dipaksakan kasusnya ini, bisa dikatakan dalam 1 hari, maraton dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara, kirim SPDP ke kejaksaan , ditetapkan Tersangka, di buat surat Panggilan 1, ke 2, dan Surat Perintah Penangkapan dan jemput Paksa,” Tegas Yudikar.
Proses penyelidikan dan Penyidikan ini, lanjut Yudikar Zega yang merupakan Ketua DPD HAPI SUMUT, lebih maraton dari penyidikan kasus pembunuhan.
Terpisah, dilansir dari media online telisik.id, Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Jaya ketika dikonfirmasi telisik.id Kamis (28/9/) lalu mengaku, siap menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka ‘JS’.
“Silahkan jika ingin mengirimkan atau menyerahkan barang bukti yang mereka miliki. Kami akan tindaklanjuti dan melampirkan itu dalam berkas perkara nantinya”, terangnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH, Selasa (24/9) mengatakan, “Ada mekanismenya”, jawabnya singkat.(Red/Tim)