BerandaDaerahPertama Di Maluta, Kadis Pengelola Pasar Kab.Kepsul Hj.Sofiya Syamlan, SP: Pemerintah...

Pertama Di Maluta, Kadis Pengelola Pasar Kab.Kepsul Hj.Sofiya Syamlan, SP: Pemerintah Berinsiatif Menghentikan Penarikan Retribusi Leo Pedagang Harian

Author

Date

Category

Kep Sula,Maluta,TrikNews.Co–Pemerintah berinsiatif menghentikan penarikan retribusi Leo pedagang harian, Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) menjadi daerah pertama di provinsi maluku utara (Malut) yang melakukan penghentian penarikan retribusi Leo pedagang harian di Pasar Basanohi Fogi Sanana.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj.Sofiya Syamlan, SP,  Rabu (06/05/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa, penghentian penarikan retribusi itu sesuai dengan arahan yang mereka terima lewat Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepsul.

“Arahannya, Dinas Pengelola Pasar jangan memungut retribusi harian, berupa Leo harian pasar ikan dan Leo harian pasar sayur,” ungkapnya.

Mantan Kabag Ekonomi itu menjelaskan bahwa penghentian penarikan retribusi tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan dan sudah dilakukan mulai dari tanggal 1 April lalu sampai dengan Mei dan Juni.

“Tidak menutup kemungkin, penghentian penarikan retribusi itu akan diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut diutarakan Hj. Sofiya, surat edarannya sudah dibuat dari tanggal 1 April lalu namun berhubungan kesibukan lain di pasar, surat edaran tersebut baru diserahkan ke Sekertaris Daerah minggu lalu untuk dikoreksi, dan kemudian sudah selesai dikoreksi serta nomor suratnya sudah ada dan tinggal Bupati tandatangan,” paparnya.

Isi surat edaran dan nomornya terkait dengan dampak penyebaran Covid-19 terhadap pedagang di Pasar Basanohi. Di dalam isi surat edaran itu juga ada beberapa poin, diantaranya poin 6 dan poin 7 terkait pelayanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam hal ini Dinas Koperindag dalam memperhatikan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara untuk poin 7 menunda atau tidak melaksanakan penagihan retribusi Leo harian oleh Dinas Koperindag kepada pedagang Barito, sayur mayur dan penjual ikan selama 3 bulan.

“Di tengah Pandemi Covid-19, Kabupaten Kepulauan Sula menjadi yang pertama di Provinsi Maluku Utara yang menghentikan penagihan retribusi terhadap pedagang,” tandas Hj. Sofiya. **(RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img