Langsa: Trik News.co – Dalam rangka penegakan hukum melalui peradilan adat Gampong (desa), Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) menggandeng Camat Langsa Kota adakan sosialisasi Implementasi Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, mengambil tempat Aula Kolam renang Vitra Tita Raya TM Bachrum Langsa Barat, Kamis (14/9)
Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut Babinkamtibmas beserta Babinsa dari Polsek dan Koramil Langsa Kota, Geuchik dan Ketua Tuha Peut dari 10 (sepuluh) Gampong, Imam Gampong, selain itu tampak juga hadir Ketua APDESI Kota Langsa Geuchik Junaidi serta undangan lain yang terdiri dari tokoh masyarakat serta pihak terkait Forkopimcam dalam wilayah Langsa Kota.
Sementara itu adapun bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) diwakilkan anggotanya, Kapolsek Langsa Kota, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa Syahrial, Sekretaris DPMG Bu Eliyanti, serta Asisten I (satu) Pemko Langsa.
Syamsuar Amin sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) yang juga geuchik di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota dalam sambutan pembukaan jalan acara tersebut mengatakan.
“Sebenarnya kita masyarakat di Aceh sudah jauh-jauh hari telah melakukan penegakan hukum melalui peraturan adat yang ada di Gampong, namun perlu kita ketahui, sejauh mana yang sudah dilakukan selama ini, karenanya kami dari Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) menggandeng Camat Langsa Kota untuk melaksanakan sosialisasi ini agar nantinya dapat berjalan dan diterapkan pada setiap Gampong khususnya Langsa kota, ujarnya.
Tambahnya lagi, “penegakan hukum melalui peradilan adat Gampong atau yang dikenal dengan nama Restorative justice. Ini adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk kebijakan, pungkasnya.
Ditempat yang sama Camat Langsa Kota Yusrizal,ST yang juga sekaligus membuka jalannya sosialisasi tersebut dalam sambutannya mengatakan, “terimakasih atas kehadirannya dalam rangka sosialisasi Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang penegakan hukum melalui peradilan adat Gampong dalam wilayah Langsa Kota.
Dalam sosialisasi pada kesempatan hari ini, lanjut Camat Yusrizal, nanti akan ada pemateri yang berkompeten yang membahas tentang penegakan hukum melalui peradilan adat gampong yang menitik beratkan kepada implementasi Qanun nomor 9 tahun 2008.
“Dan kita harapkan nantinya penerapan Restorative justice ini dapat kembali disampaikan dan di per jelas kepada masyarakat mana-mana perkara serta pelaku yang tidak bisa diproses melalui penegakan hukum peradilan adat yang ada di Gampong.
“Penyelesaian tindak pidana peradilan adat Gampong, ini nantinya akan dilakukan dengan cara melibatkan pihak pelaku, pihak korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
Mereka ini timpal Camat lagi, nantinya secara bersama-sama akan menyelesaikan secara adil permasalahan yang ada dan terjadi di Gampong sesuai Qanun yang berlaku dan juga sesuai Peraturan Polri dalam pasal 1 huruf 3 nomor 8 tahun 2021, pungkas Camat. (B.01).