LABUHANBATU, triknews.co- Suami Wakil Bupati Labuhanbatu BerinIsial FS (66) yang dilaporkan kepolisi atas dugaan pencabulan oleh RH (39) orang tua dari korban ke Polres Labuhanbatu pada Rabu 16 Agustus 2023 Malam kemarin dengan bukti laporan tertuang dalam surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB, FS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Poldasu bersama Polres Labuhanbatu. Jum’at, (31/08/2023)
Pantauan awak media,FS telah diamankan oleh Tim Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu diruangan Reskrim tepatnya diruang Gelar perkara.
Kasubbid Renata Polda Sumut AKBP G.Rosmaida Periana,SH.MH dalam keterangan Persnya di Mapolres Labuhanbatu sekira pukul 20:00WIB, (31/08/2023),mengatakan bahwa”, tersangka FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
” FS sudah diamankan atau ditangkap, FS akan dibawa malam ke Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut., Sudah ya,ngak ada pertanyaan lagi ya, cukup ya,”Kata AKBP Rosmaida
Pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis. ” yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diberitakan sebelumnya,FS diduga telah mencabuli anak dibawah umur (15) sebut saja namanya Bunga (nama samaran) yang tidak lain keponakan kandungnya sendiri .
Mawar (Bukan Nama sebenarnya) mengaku telah dicabuli Uak Kandungnya sendiri yaitu FS pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu perumahan di Kabupaten Labuhanbatu.
” Awak tinggal sama Uak FS sama istri mudanya di perumahan DL Sitorus Ujung Bandar,”Kata Mawar
Malam kejadian itu, FS masuk ke kamarnya saat mati lampu, Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
” Awak dibekap, ditimpa dan diancam mau dibunuh kalau menjerit, jadi awak diam aja. Baju dan celana dalam awak dibuka paksa. Setelah dibuka, FS menjalankan aksi bejatnya”ceritanya sambil meneteskan air mata.