Kepsul,TrikNews.Co—Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Bupati Hendrata Thes gelar rapat realokasi pergeseran anggaran APBD dalam rangka untuk penanganan Covid 19 senilai Rp. 41.905.906.449 miliar.
Rapat realokasi pergeseran anggaran APBD tersebut berdasarkan regulasi, instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No.1 dan keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor 117/KMK.07/2020 tentang penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penangan Covid-19 pada tanggal 09 April 2020 dan PMK.35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa rahun 2020.
Dalam rangka penanganan pendemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang mebahayakan perekonomian Nasional tanggal 16 april 2020.
Bupati Hendrata Thes mengatakan Pergeseran anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula digeser sebanyak 3 kali berdasarkan regulasi, pertama 31 milyar, kedua 40 Miliar dan terakhir digeser sebanyak Rp.41.905.906.449 milyar.
“Kebutuhan anggaran relokasi 41 milyar tersebut adalah untuk kebutuhan kesehatan sebanyak Rp.26.035.434.499 mikyar, kebutuhan ekonomi Rp.5.600.472.000 milyar, kebutuhan Bansos Rp. 10.270.000.000 milliar. Dalam realoksi pergeseran angaran sampe sejauh ini. Kita ketahui bahwa sudah terjadi 3 kali pergeseran, dan kita telah mendapatkan angka 41 milyar lebih diluar dari Dana Desa,” jelas Bupati Hendrata pada,Rabu (29/4/2020).
Lebih lanjut, Bupati Hendrata Thes menambahkan “Relokasi anggaran ini, harus kita lakukan sehingga, tidak terjadi devesif anggaran secara besar besaran oleh pemerintah pusat,”terangnya.
Bupati manyampaikan hal ini dengan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk pergunakan angaran Covid-19 secara rasoinal. Sehinga dapat diketuai oleh masyarakat di Kepulauan Sula. Saya menyampaikan kepada seluruh OPD-OPD untuk pergunakan angaran semaksimal sehingga masyarakat Kepulauan Sula bisa mengetahui,” tegas Bupati.” (R)