Medan – ( TrikNews. co) — Sungguh miris derita yang dialami seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Medan ini, sudah delapan tahun membuat laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 162 juta rupiah (Seratus Enam Puluh Dua Juta ) di Polrestabes Medan harus berjalan di tempat dan diduga terkesan diabaikan, ada pun laporan ibu berdarah batak toba itu tertulis dengan laporan polisi nomor : LP/2100/VIII/SPKT/2015/RESTA MEDAN tanggal 07 Agustus 2015.
Keluhan tersebut, disampaikan Esmi Julita Simanjuntak (49) selaku pelapor yang dikuasakan oleh Direktur Pusat PT. Era Bangun Jaya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Kepada sejumlah awak media yang ada, Esmi Julita Simanjuntak menceritakan pada tahun 2015 telah membuat laporan terkait kasus penipuan atau penggelapan yang dialaminya di Polrestabes Medan yang dengan terlaporkan atas nama Andry Jafar.
Namun, hingga kini PT. Era Bangun Jaya belum mendapatkan keadilan atau tindak lanjut laporan tersebut. Dan kuat dugaan laporan itu terkesan diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan sehingga diduga pelaku (terlapor) merasa kebal hukum dan masih bebas berkeliaran dikota Medan hingga saat ini.
“Laporan saya itu sudah berjalan selama delapan tahun di Polrestabes Medan, sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut dan saya belum mendapatkan keadilan atas laporan saya. Dan sepertinya laporan saya itu diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan,” ucap Esmi Julita Simanjuntak sembari menunjukkan surat laporannya.
Untuk itu, pihak PT. Era Bangun Jaya berharap serius menangani laporan tindak pidana penipuan/penggelapan tersebut dan segera menangkap pelaku (terlapor) an. Andry Jafar.
“Kita berharap pihak Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap pelaku (terlapor),” tandasnya.
Sementara itu saat awak media ini mengkonfirmasi via Whats App terkait tangapan atas keluhan ibu Esmi Julita Simajuntak tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alva Tatareda SIK SH, Sabtu (19/8/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 162 juta rupiah yang laporan tersebut sudah selama 8 tahun, belum membalas.(H.Pakpahan).