Medan, (Triknews.co) – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Informasi dimaknai sebagai kebutuhan pokok bagi setiap orang dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.HH.05.06 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
PPID merupakan akronim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang artinya seorang pejabat yang diberikan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidang publik. Sebagaimana yang telah diamanatkan UU KIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk SK Tim PPID pada bulan Maret 2023 lalu. Salah satu tugas dari Tim PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pun telah memberikan kemudahan akses informasi layanan yang ada kepada masyarakat melalui laman, media sosial, media online dan juga SIPPN. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan yang bertindak selaku Pembina Apel Pagi pada Rabu, 02 Agustus 2023.
“Sebagai ASN tentunya kita juga bertanggungjawab dalam hal mengkampanyekan berbagai kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui akun media sosial kita masing-masing”, kata Kriston di halaman depan Kantor Wilayah.
Lebih lanjut Kriston juga menyampaikan dengan hadirnya laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau segala layanan yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sumut, tak hanya itu masyarakat bahkan dapat mengakses jenis layanan pada satuan kerja yang dibawahnya.
Turut hadir dalam pelaksanaan apel pagi tersebut Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN. (DM)