Medan-Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK SUMUT) melakukan pematangan persiapan aksi 10 Agustus 2023. Konsolidasi yg dihadiri 15 SP/SB ini dilakukan di Sekretariat SP M2i di kecamatan tanjung morawa, kabupaten Deli Serdang.
Para pimpinan SP/SB yang hadir, diantaranya : Eben dari DPD GSBI Sumut, Ketua Mujariono dari SP M2i, Donal Sitorus dari Korwil KSBSI sumut, Ipan Suwandi dari Depewil SBNI sumut, Agan Tanjung dari DPD SBSI 1992, Martin Silitonga dari DPD SBSI 92, Parulian Sinaga dari DPP KBI, Natal Sidabutar dari Serbuksi, Purwanto dari DPP KGB Peta, Suhib Nuridho dari DPP Serbundo, Ridolf Sitorus dari F-TNP KSBSI sumut, Darwis dari KSBSI deli serdang, M. Syafri dari SP Telkom, Awaludin Pane dr PPMI sumut, Linus Gea dari Fikep KSBSI deli serdang, Weni Jumiati dari F-PASN KSBSI Sumut dan Rosen Sinaga dari SBSD Sumut.
Eben selaku koordiantor Umum GEBBRAK Sumut mengatakan, “dalam konsolidasi kedua ini, para pimpinan SP/SB yang hadir memaparkan pandangannya masing², mengenai persoalan isi dari UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Uu Omnibus Law) yang menjadi dasar tuntutan harus dicabut. Esensinya, bahwa UU ini tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh secara substansi dan mengabaikan makna strategisnya sebagai produsen untuk keperluan ummat manusia. Pimpinan SP/SB juga menegaskan, UU No. 6 tahun 2023 tersebut, bukan hanya melemahkan perlindungan hak bagi buruh akan tetapi juga merampas hak-hak demokratis rakyat indonesia. Oleh sebab itu, GEBBRAK meminta UU ini dicabut sepenuhnya, bukan diperbaiki sebagian saja”.
Donal Sitorus selaku pimpinan aksi 10 Agustus, berharap “GEBBRAK Sumut dapat diterima oleh kalangan pimpinan SP/SB dan menjadi penghimpun bagi kaum buruh untuk bersama² melakukan unjuk rasa pada tanggal 10 Agustus 2023 nanti. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh SP/SB, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk hadir dalam pertemuan lanjutan pada hari sabtu, tanggal 29 Juli nanti. Ada 2 tuntutan yg saat ini sedang diusung GEBBRAK Sumut, diantaranya : Cabut UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Cabut UU Omnibus Law Kesehatan.(RS)