LABUHANBATU- BUMN (badan usahan milik negara) yang sebagian modalnya atau seluruh adalah milik negara sesuai kutipan dari penjelasan pasal 1, Undang-undang no 19 tahun 2003. Adapun untuk negara yang dimaksud adalah negara kesatuan repubik indonesia. Sebab itu bentuk BUMN adalah nirlaba.
Kemudian pasal 2 ayat 1, menjabarkan maksud dan tujuan pendirian BUMN Yakni, memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Kemudian mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Nah bagaimana bisa mungkin BUMN dibidang perkebunan mengejar ke untungan, kurang lebih 100 pokok kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Unit Ajamu mklik BUMN tersebut, digenangi limbah hasil produksi pengolahan buah kelapa sawit menjadi CPO milik PKS PTPN IV Unit Ajamu, Rabu, (26/07/2023).
Tampak di lokasi saat diltinjau awak media, kurang lebih 100 pokok kelapa sawit milik perusahaan yang digenangi limbah mengalami setres, mati, sehingga gagal produksi. Akbitnya BUMN (badan usaha milik negara) dirugikan. Sementara belum diketahui total kerugian negara akibat gagalnya produksi kebun kelapa sawit.
Manager Perkebunan PTPN IV Unit Ajamu saat diminta klarifikasi dan tanggapan terkait kondisi kelapa sawit gagal produksi dan mempertanyakan tentang izin pengaliran limbah ke area perkebunan melalui telpon wa seluler, berdering tapi tidak mengangkat, dan sudah dihubungi berkali kali. Kemudian awak media melakukan konfirmasi melalui wa seluler, namun manager memilih bungkam sampai berita ditayangkan. (26/07/2023)
Hal yang sama dilakukan Manager PKS PTPN IV Unit Ajamu E. R Sianturi saat diminta klarifikas terkait limbah menggenai perkebunan kelapa sawit dan izin pengaliran limbah ke area perkebunan melalui wa seluler, memilih bungkam., dan saat di tlpn melalui wa seluler, berdering tapi tidak mengangkat sampai berita ditayangkan. (26/07/2023)