Bandar Lampung, triknews.co– Seorang ibu yang berinisial FR suntik KB nyaris meregang nyawa. Mirisnya lagi bidan berinisial HB yang berpraktek di rumahnya di jalan Darussalam Kelurahan Langkapura Baru Bandar Lampung tempat FR seorang warga yang bertempat di sebuah perumahan di dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran melakukan suntik KB seakan lepas tangung jawab dan tidak peduli. Bahkan ketika diajak bertemu untuk melakukan mediasi oleh Aminudin selaku pihak keluarga korban untuk membicarakan dan mencarikan solusi serta jalan keluar perihal yang diderita ibu FR, bidan HB melalui anaknya mempersilakan keluarga korban untuk komunikasi dengan pengacaranya yang sudah mereka tunjuk.
“Iya mas, kita sudah meminta pihak bidan HB melalui surat untuk datang menemui kita pada hari senin 17-07-2023 kemaren untuk membicarakan dan mencarikan solusi perihal keluarga kami yang saat ini sedang sakit diduga setelah dilakukan suntik KB di Bidan HB, pihak bidan HB tidak datang dan terkesan tidak mengindahkan niat baik kami, malah seseorang yang mengaku anak dari bidan HB menuliskan pesan melalui WatsApp bahwa mereka telah menunjuk pengacara dan mempersilkaan kami menghubungi pengacara mereka” jelas Aminudin kepada media ini rabu, (19-07-2023).
“Assalamualaikum.. selamat sore. Saya bidan lia atas nama bidan hasmiati. Terkait surat yang saudara kirimkan. Bisa langsung berkordinasi dengan Penasehat hukum saya. Bapak Andika (PERADI).
Terima kasih, di kutip dari WatsApp seseorang yang mengaku bernama Lia putri dari HB.
Menurut Aminudin sebagai keluarga dari korban pihaknya sampai hari ini masih menunggu etikat baik dari bidan HB. Tapi kalau etikat baik dari pihaknya dan pihak bidan HB tidak ada kepedulian dengan korban, kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah lain.
Sementara FR yang ditemui media ini di kediamannya di salah satu perumahan di dusun Srimulyo Negeri Sakti rabu (19-07-2023) masih terlihat terkujur lemas, tidak ada tenaga, sebagian tubuhnya dari pinggang sampai ke kaki terasa keram dan kebas. Kalaupun dipaksakan berdiri, badan nya lemas sempoyongan tidak bertenaga. Sejak kejadian suntik pada tanggal 3 Juli yang lalu sampai hari ini semua pekerjaan dirumah dikerjakan oleh suami FR.
FR menceritakan kronologis yang dialaminya, pada tanggal 3 juli dirinya main ke rumah orang tua suaminya di Langkapura Baru, ketika ingin kembali ke rumah, FR bersama suaminya mampir di bidan HB untuk suntik KB. Ketika dilakukan suntik KB bukan dilakukan oleh asisten bidan HB, bukan dilakukan langsung oleh bidan HB. Setelah dilakukan suntik seketika itu FR merasakan keram dan kebas dari bagian pinggang yang di suntik sampai ke ujung kaki. Karana merasakan ada keanehan setelah dilakukan suntik, FR lalu menyampaikan apayang dialami dan dirasakannya kepada asisten bidan HB yang melakukan suntuk. Tetapi asisiten bidan HB mengatakan tidak apa-apa sesaat akan pulih kembali.
Sesampai FR di rumahnya, bukan nya berangsur pulih, malah sebaliknya semakin parah, FR merasakan keram dan kebas di kedua kakinya, bahkan sempat jatuh karna tidak ada tenaga untuk berdiri tegak.
Karna tidak kunjung pulih, dirinya sempat menghungungi bidan HB pada tanggal 5 juli 2023 via telpon untuk menyampaikan apa yang yang sedang dialaminya, tapi HB hanya menyarankan agar bagian pinggang bekas suntikan dan kaki yang keram di lap dengan air hangat. Tidak ada tindakan lain dari bidan HB.
Sampai dengan hari ini, FR masih dalam kondisi lemas dan merasakan keram dan kebas dibagian pinggang dan kedua kakinya, meskipun sudah dibawa berobat ke salah satu dokter praktek terdekat dengan kediamamannya. Dan sampai hari ini FR tidak dapat melakukan aktivitas sebagai ibu rumah tangga. Semua kegiatan rumah tangga digantikan oleh suaminya.
Sementara Bidan HB yang diminta tanggapannya via WatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah menghubungi dan mendatangi korban dirumah martuanya, tetapi korban tidak berada di tempat.
“Kami sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum kami.
berikut jawaban saudara ya pak,
1. Kebetulan saya sedang tidak ditempat, namun saya selaku bidan penanggung jawab tempat praktek mandiri bidan (TPMB) selalu berkordinasi dengan tim kami yang berjumlah 4 orang bidan, selalu memantau para pasien, dan pasien pada saat itu berada dalam penanganan dua orang bidan.
2. Asisten bidan kami semuanya sudah memiliki izin untuk berpraktik sebagai seorang bidan dari organisasi bidan yg berwenang (IBI) dan sesuai dengan undang-undang.
3. Saat ibu Feraidah menghubungi lewat WA saya selalu menjawab keluhan-keluhan yang disampaikan dan menganjurkan untuk ke TPMB apabila keluhan tidak hilang, tapi ibu fera tdk pernah datang.
Kami selaku tim tempat praktek mandiri bidan (TPMB) diwakili oleh dua orang bidan sudah mengunjungi untuk memeriksa kondisi dan keluhan Ibu Feraida di tempat kediaman ibu Feraida berdasakran Ktp Ibu Feraida, namun di kediaman tersebut kami hanya menemui Mertua dan Suami Ibu Feraida karena Ibu Feraida berada sedang di negeri sakti, kami sudah melakukan upaya maksimal dan secepat-cepatnya untuk menanggapi keluhan dan kondisi Ibu Feraida
Kami juga sudah menghubungi langsung Ibu Feraida melalui via telpon agar bisa memeriksa langsung Ibu Feraida di negeri sakti namun Ibu Feraida menolak, dan mengarahkan untuk menemui abang sepupunya.
Pada tanggal 15 Juli 2023 kami mendapatkan surat dari saudara Aminudin S.P untuk mediasi di kantornya, isi surat tersebut kami anggap adalah surat ancaman dan tendensius karena Saudara Aminudin S.P di dalamnya menempatkan diri sebagai penerima kuasa, yang menurut kuasa hukum kami telah melanggar kode etik jurnalistik karena telah menyalahgunakan profesinya sebagai wartawan,
kami melalui kuasa hukum kami sedang menyiapkan surat jawaban untuk menanggapi Saudara Aminudin. S.P
Kami sampai dengan saat ini tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan Ibu Feraidah terkait penyelesaian masalah ini
berikut pak jawaban kami, untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Penasehat Hukum Kami, Andika. SH. 0822 8189 ****” jelas Ibu Hasmiati via WatsApp.