Kisaran,TrikNews.Co – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap SH, MH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 di Aula Rambate Rata Raya gedung DPRD setempat, Rabu (22/04/2020).
Dalam Paripurna itu Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap SH, MH menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.
Kemudian Baharuddin juga menyampaikan bahwa pada ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2019 itu disebutkan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagai dimaksud DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan acuan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, termasuk untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, ujar H. Baharuddin Harahap.
Sementara Bambang Rusmanto SP mewakili Panitia Khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan menyampaikan saran terhadap pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam pada seluruh sumber pendapatan. Karena jika dilihat persentase realisasi dibandingkan dengan target yang ditetapkan memang cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan.
Selain itu Bambang menyampaikan ada beberapa urusan desentralisasi yang menjadi unsur penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik perlu mendapat perhatian dan dikelola sebaik mungkin diantaranya Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Perhubungan.
Sementara Bupati H. Surya Bsc dalam pidatonya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
Pembahasan terhadap LKPJ ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari komitmen kita dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, ujar Bupati yang kemudian menambahkan akan menjadikan rekomendasi yang disampaikan Pansus sebagai motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang.(Rd)