Medan, (Triknews.co) – Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengeluarkan arahan tugas dan evaluasi kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham, Selasa 27 Juni 2023.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Devina Natalia Br. Tarigan didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penyegelan terhadap ruangan yang telah dilakukan pemeriksaan.
Beberapa hal yang dilakukan yakni pemeriksaan/sterilisasi ruangan (listrik, air, komputer, lampu, dan sebagainya). Tujuan dari pengecekan ini yakni agar tidak terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama libur cuti bersama. (DM)