Medan, (Triknews.co) – Kepala Rudenim Medan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Sarsaralos Sivakkar mengadakan Kegiatan Penyebaran Informasi Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Kota Medan Dalam Bentuk Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Penanganan Pengungsi di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (15/6/2023).
Kepala Rudenim Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sarsaralos Sivakkar menegaskan, diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengungsi khususnya di Kota Medan.
“Saat ini, terdapat sekitar 1525 orang pengungsi yang berasal dari negara Myanmar (etnis Rohingya), Somalia,. Afganistan, Palestina, Srilanka, Irak, Iran, Pakistan, Eritrea, Ethiopia, Sudan, Bangladesh, dan Vietnam yang berada di 16 tempat penampungan sementara (Community House) di Kota Medan”, ucapnya
Lebih lanjut Sarsaralos Sivakkar menjelaskan Bila melihat dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, sebelum Tahun 2016, peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masuk dan keluar serta keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia hanya mengenal dengan ilegal migrant.
“Setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi. Sehingga bila kita melihat kebelakang, pengungsi yang ada di Kota Medan ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan. Akan tetapi, dengan di keluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan pengungsi yang mengedepankan Hak Asasi Manusia”, jelasnya.
Tujuan penempatan pengungsi di Kota Medan adalah agar mereka dapat ditempatkan ke negara ketiga dengan bantuan dari organisasi dunia seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugess) dan IOM (Internasional Organization for Migration). Namun, proses penempatan ke negara ketiga ini tidak selalu berjalan lancar, dan ada pengungsi yang telah berada di Kota Medan selama 5 hingga 7 tahun tanpa mendapatkan penempatan.
“Melalui Focus Group Discussion (FGD) ini, diharapkan para stakeholder terkait dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan pengungsi di Indonesia”, lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan serta memberikan pengetahuan dan masukan yang berarti bagi masyarakat Kota Medan.
Acara FGD ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari akademis, satuan tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN), Camat/Lurah, pemilik Community House, dan Kepala Lingkungan.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kadiv Imigrasi Ignatius Purwanto, Kakanim Belawan Ridha Sah Putra, Dosen Fakultas Hukum USU, Sekretaris Kesbangpol, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Dosen Fakultas Hukum UISU, National Program Koordinator IOM, Protection Associate UNHCR. (DM)