Langsa : Trik News.co – Diduga terjadi pungli pada pengelolaan lahan kawasan wisata milik pribadi yang berlokasi di Km 8 tepatnya tanah timbun Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa.
Pasalnya di lokasi lahan yang dijadikan sebagai tempat wisata milik pribadi tersebut, pengelola melakukan pengutipan berupa Restribusi parkir bagi setiap pengunjung yang datang ke lokasi itu.
Parkir yang diberlakukan tidak dibarengi dengan bukti karcis tanda parkir, terkait hal ini layak diduga bahwa praktek pengutipan uang yang dilakukan pengelola merupakan praktek pungli (Pungutan liar) yang bertentangan dengan Qanun Kota Langsa no 2 tahun 2023, atas perubahan Qanun no 8 tahun 2013 tentang perparkiran.
Untuk diketahui, setiap usaha meskipun dilakukan pada lahan milik pribadi, usaha tersebut harus mengantongi ijin berkoordinasi dengan pihak terkait Pemko Langsa, terlebih lagi dalam hal perparkiran hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pemko Langsa.
Dari penelusuran yang dilakukan trik news.co pada Minggu kemarin tanggal 11 Juni 2023, mendapati setiap kendaraan para pengunjung yang masuk kedalam kawasan wisata Tanah timbun tersebut, mereka dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2000,- rupiah untuk jenis kendaraan roda dua dan tanpa diberikan karcis tanda Restribusi.
Menurut petugas yang berhasil dikonfirmasi menanyakan terkait karcis parkir yang tidak diberikan, petugas itu dengan nada polos mengatakan, “karcis parkir tidak ada bang, kami ada surat ijin kata petugas itu seraya dirinya menunjukkan surat yang dikeluarkan lembaga OSS yaitu surat nomor induk berusaha (NIB).
Sementara itu ditempat berbeda Senin (12/6), Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah,SE yang dihubungi via seluler menanyakan legalitas usaha perparkiran di kawasan wisata tanah timbun Kuala Langsa apakah ada koordinasi dengan pihaknya.
Kadishub dengan tegas mengatakan, “tidak ada, belum ada koordinasi yang mereka lakukan dengan pihak kami Dinas Perhubungan, katanya singkat diujung seluler.
Terkait hal itu seharusnya Pemko Langsa melalui dinas terkaitnya dapat segera mengambil sikap untuk melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha yang ditenggarai melanggar aturan yang telah ditetapkan sesuai Qanun.
Perparkiran tanpa dibarengi pemberian karcis parkir, hal tersebut bisa masuk dalam golongan Pungutan Liar dan harus segera ditertibkan, demikian trik news.co. (B.01)