Belawan l TrikNews.Co l—Lahan tanah seluas sekitar dua hektar milik PT. Laju Medan di jalan PLTU Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan disoal. Pasalnya penimbunan yang berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat tersebut diduga tidak kantongi perizinan dari Dinas terkait. Senin (29/05/2023).
Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP pada Aliansi Wartawan Medan Utara sebut pihak penimbunan tidak ada koordinasi ke pihaknya.
“Berdasarkan laporan dari Lurah Sicanang Belawan hari jumat kemarin, kami dapati kegiatan penimbunan di jl pltu sicanang, dan saya (Camat-red) perintahkan Lurah untuk mencari tau, ternyata itu tanah PT. Laju yang sudah diperjual belikan kepada pihak lain”, jelas Subhan Fajri.
Dan pihak pembeli tersebut lanjut Subhan, melakukan penimbunan dan kami sudah memerintahkan Lurah untuk memanggil pihak tersebut, namun sampai saat ini mereka belum datang menghadap ke Lurah sehingga kami belum tau apa tujuan penimbunan tersebut, tambah Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap.
Masih dikatakannya, yang pasti sampai saat ini pihak pemilik tanah tersebut belum ada melapor dan berkoordinasi ke kami terkait perizinannya. Namun surat resmi laporan dari Lurah sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti ke dinas terkait, tegas Subhan Fajri Harahap menjawab Aliansi Wartawan Medan Utara.
Di lokasi, kegiatan penimbunan seluas sekitar dua hektar itu berlangsung hingga malam hari. Tinggi penimbunan mencapai 1 meter lebih itu berpotensi menambah ketinggian air pasang Rob di pemukiman warga masyarakat Sicanang Belawan.
Selain itu, penimbunan yang sedang berjalan itu menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan, bahkan dapat merusak jalan milik PT. PLTU (Persero).[surya atm]