LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK., beserta Para PJU Polres Labuhanbatu, menggelar konferensi pers Pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan seorang guru terhadap anak di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (30/05/2023)
Konferensi pers tersebut digelar di halaman Mako Mapolres Labuhanbatu yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 16:30WIB. Senin, (29/05/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan beberapa pihak terkait, antara lain Pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta dengan inisial KN, Warga Dusun I Aek Pamienke, Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sedangkan tersangka adalah PH alias ASENG, seorang oknum guru yang beralamat di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop yakni,” di kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop sebanyak 12 kali, Kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali. Ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, tanggal 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB.
Adapun jumlah Korban yang dicabuli oknum guru tersebut yaknk”, 6 (Enam) orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 (Tiga) orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop hingga jumlah korban sebanyak 9 orang. Selain itu dalam konferensi pers Kapolres, beberapa saksi yaitu guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop. Paparnya
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana”. Jelas AKBP James.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Kapolres Labuhanbatu berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Polres Labuhanbatu juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya”Pungkas Kapolres
(Edi s Ritonga)