Langsa : Trik News.co – Terkait berbagai tudingan miring terhadap Kepala TK N Pembina Langsa Timur Nana Suzanna, S.Pd,.MM yang mencuat ke tengah publik dalam beberapa hari belakangan ini, hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM GAKORPAN Kota Langsa – Aceh Timur Baihaqi, Minggu (21/5).
Menurut Baihaqi, dugaan pungli yang dilakukan Kepala TK N Pembina Langsa Timur sebagaimana berita yang beredar, hal tersebut tidak mendasar dan tidak tepat, pasalnya, penarikan anggaran sebesar Rp 160.000,- rupiah, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan masing-masing murid guna pelaksanaan wisuda, dan itu mendapat persetujuan dari semua wali murid yang hadir serta sudah terlaksana acara tersebut dengan baik.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan, “kita harus tahu, mana yang namanya pungli dan mana yang bukan pungli. Jika penarikan uang dilakukan untuk kepentingan menguntungkan diri pribadi atau kelompok, ini baru boleh dikatakan pungutan liar (pungli). tapi ini kan tidak.
Pengambilan uang yang dilakukan, itu atas persetujuan semua wali murid dan digunakan untuk kepentingan murid itu sendiri, karenanya tidak layak jika dikatakan kepala TK N Pembina Langsa Timur lakukan pungli, terlebih lagi penarikan uang tersebut dilakukan melalui persetujuan rapat yang di ikuti semua orang tua, jelasnya.
Ia menambahkan, “terkait tudingan Kepala TK N Pembina telah melakukan pungli karena menarik anggaran perpisahan dari orang tua wali murid, ini salah besar, apa yang dilakukan oleh Kepala TK N Pembina Langsa Timur tersebut dalam aturan dibolehkan dengan satu sarat, ada persetujuan dari orang tua wali murid melalui proses rapat bersama serta hal lain tidak ada paksaan dan tidak memberatkan bagi orang tua wali murid.
“Jadi tidak ada larangan untuk melakukan pengambilan uang atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali, selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar Baihaqi Ketua LSM GAKORPAN menambahkan.
Lanjut Baihaqi lagi, “untuk biaya perpisahan tidak ada anggaran dalam juknis penggunaan Operasional Pendidikan (OP) di TK, karena itu untuk terlaksananya acara perpisahan yang diharapkan oleh banyak orang tua wali murid.
“Kepala TK N Pembina Langsa Timur Nana Suzanna mengambil kebijakan dengan cara mengundang semua orang tua wali murid agar hadir guna menentukan setuju tidaknya kegiatan perpisahan itu dilakukan dengan besaran uang sebesar, Rp 160.000,- , rupiah.
Dari hasil musyawarah, sebanyak 59 orang tua wali murid setuju, sementara satu diantaranya keberatan hingga akhirnya persoalan kegiatan wisuda ini melebar ke publik, demikian ketua LSM GAKORPAN menanggapi. (B.01)