Madina – ( TrikNews. co) — Polres Mandailing Natal menggelar konferensi pers pada, Sabtu (13/5/2023) bertempat di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina.
Adapun konferensi Pers tersebut terkait keberhasilan pihak Kepolisian Polres Madina dalam penangkapan tersangka SL (56) yang melakukan penyiraman air cuka terhadap ibu Fairdah Khairani (50), Warga Jalan Sudirman, Link. IV RT/RW 004/004, Kel. Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul AS SIK, SH MH yang didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas serta sejumlah personel Reskrim, memaparkan kejadian kronologi kejadian.
Kapolres mengatakan, adapun motif pelaku SL melakukan penyiraman air cuka karena merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban, Muhammad Mahmud, kepada tersangka senilai Rp 35 juta.
Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.
“Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” tegas Kapolres, saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan.
Hasilnya, dengan usaha yang gigih dan semangat, serta dibantu informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu (13/05/23) pagi, sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, serta mengumpulkan informasi, dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi,” lanjut AKBP Reza.
Akibat perbuatannya, sambungnya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat.
“Pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A.S SIK .SH MH. (H.Pakpahan).