Doloksanggul, Triknews.co,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) menggelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau
Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, berlangsung, Kamis (10/5/2023) di Grand Maju Hotel, Doloksanggul.
Dalam sambutan Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si menyampaikan, Tembakau merupakan tanaman budidaya Humbahas sekitar Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan.
“Jenis yang ditanam yakni white burley. Daun tembakau dipanen lalu dikeringkan hingga dijual ke pengumpul,” ucap Nurliza
Dikatan, setiap tahun mulai tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopedanaker selalu menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
“Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos tanpa dilekati pitai cukai, berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah yang dijual dengan harga sangat murah,” tukas Nurlija
Dampaknya tambah Nurlija peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karenanya, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi elemen masyarakat sehingga Kabupaten kita terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandas Nurliza
Turut pembicara pada sosialisasi dari Kepolisian Resort Humbahas, Bripka Indra Sirait, dari Bappedalitbang, Manongam Pasaribu serta Kasi Beacukai Sibolga, Sondy Manullang (disk/jrs)