BerandaDaerahKabid PHI Depnaker Kampar, Bertindak Melebihi Wewenangnya.

Kabid PHI Depnaker Kampar, Bertindak Melebihi Wewenangnya.

Author

Date

Category

 

Aulia Fajri, Kabid Pembinaan Hub Industri Depnaker Kampar.

Bangkinang, Triknews.co,- Kabid Pembinaan Hub Industri Depnaker Kampar, Aulia Fajri, bertindak diluar kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya, yang seharusnya hanya melakukan pencatatan setiap organisasi pekerja ataupun buruh, untuk tertibnya pendataan tenaga kerja di daerah.

Sikap arogansi Aulia tersebut muncul saat pengurus salah satu PUK F.SPTI Kabupaten Kampar, menanyakan pencatatan PUK mereka, yang sudah bertahun-tahun memasukkan kelengkapan berkas sebagai syarat untuk dicatatkan di Depnaker, sebagaimana ketentuan pemerintah, belum juga keluar.

Bertahun – tahun pencatatan tersebut, dengan sengaja tidak diberkaskan oleh Depnaker Kampar, oleh Oknum Aulia Fajri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi ketenaga Kerjaan di Depnaker Kabupaten Kampar.

Ketika hal tersebut di konformasi kepada Depnaker Kabupaten Kampar, yang menangani pencatatan Organisasi Buruh, dengan lantang Kabid PHI, tersebut mengatakan sengaja tidak mencatatkan, sebab nama pengurus Kabupaten ada di kepengurusan PUK, akunya seolah-olah dirinya yang lebih mengetahui dan berhak mengatur AD/ART F.SPTI, yang jelas jelas bukan wewenangnya.

Atas penyampaian tersebut terjadilah perdebatan antara pengurus PUK F.SPTI dengan Aulia, Kabid PHI Depnaker Kampar, yang tidak punya kewenangan mengatur rumah tangga F.SPTI.

Bahkan dalam perdebatan tersebut, Aulia minta petunjuk lewat telepon seluler, kepada Rindang Situmorang, selaku Mediator Hub Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang dengan tegas Rindang mengatakan bahwa dalam undang undang perburuhan tidak ada pelarangan rangkap jabatan, dalam kepengurusan organisasi buruh.

“Larangan rangkap jabatan jelas tidak ada dibuat dalam undang undang perburuhan, terkecuali ada diatur dalam AD/ART Organisasi buruh itu sendiri, baru dapat dijadikan pedoman oleh Disnaker” jelas Rindang.

Jelas jelas dalam perundang undangan buruh tidak ada diatur larangan kepengurusan ganda/rangkap jabatan dijenjang yang berbeda, bahkan di AD/ART F.SPTI juga tidak ada pelarangan pengurus merangkap jabatan ditingkatan yang berbeda, tetapi Aulia bersikukuh, alasan tersebut, maka Depnaker Kampar tidak membubukan PUK tersebut di Depnaker Kampar.

Untuk diketahui, sebelumnya Kabid tersebut pernah meminta agar namanya dimasukkan dalam kepengurusan, tetapi dengan nama fiktif, dengan harapan dapat bulanan dari PUK, bahkan dari laporan beberapa PUK, Aulia sering turun kelapangan menakuti – nakuti pekerja, bahkan mengatakan dianya berhak mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota), yang notabene yang berhak mencabut KTA F.SPTI, adalah Pengurus DPC F.SPTI dimana terbitnya KTA.

“Yang lebih mengejutkan lagi Kabid Aulia Fajri, mengatakan buruh tidak pernah memberikan penghargaan kepada dirinya, padahal yang menetapkan besaran upah buruh di Kampar adalah saya”, aku Aulia.

Padahal semua juga tau bahwa besaran upah buruh, termasuk upah bongkar dan muat ditetapkan oleh Bupati, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), yang dikeluarkan oleh Bupati, melalui rapat Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bukan kebijakan sekelas Aulia yang hanya setingkat Kabid.(MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img