Medan,TrikNews.Co– Dhea Rhama Saraswara seorang wanita korban penganiayaan di Cafe Shoot The Trades Jalan Pattimura,Medan beberapa waktu lalu dan saat ini kasusnya sedang berjalan di pengadilan negeri Medan meminta Kajari Medan mengawasi kasus yang tengah dihadapinya. Hal itu disampaikan Dhea kepada awak media, Selasa malam (14/04/2020) melalui telp seluler.
Dijelaskan Dhea, permintaannya kepada kajari Medan dituangkan nya didalam surat prihal permohonan keadilan seadil adilnya kepada JPU.
“iya, saya sudah kirim surat kepada Bapak Kajari Medan. Selaku pimpinan di kejaksaan Negeri Medan, saya berharap Bapak Kajari Medan memperhatikan kasus saya ini, pasalnya saya selaku korban merasa kasus saya seakan sudah direkayasa untuk meringankan terdakwa.” Kata Dhea
Soalnya, sambung Dhea, didalam persidangan pertama, ketika saya melihay berkas, ada satu surat yakni surat opname tidak dilampirkan didalam berkas yang diserahkan ke Majelis Hakim. Saat ditanya, Jaksa mengaku Lupa.
“Nah, setelah saya tanya surat Opname itu ke JPU, baru jaksanya serahkan surat Opname itu kepada salah satu Majelis Hakim. Nah saat diterima salah satu Majelis Hakim, Hakim sempat heran juga bang.” Terang Dhea.
Atas hal itu, lanjut Dhea, saya merasa kasus saya ini seakan tak ditanggapi dengan serius.
“Kalau surat opname itu ga masuk dalam berkas, maka seakan kejadian yang menimpa saya ini biasa saja bang, padahal akibat pemukulan itu saya mengalami pecah pembuluh darah mata sebelah kiri yang membuat saraf sebelah kiri terganggu, (Pos Trauma Sindrom).” beber Dhea.
Saya berharap, tambah Dhea, melalui media ini, Bapak Kajari Medan agar dapat mengawasi kasus saya. Pasalnya, sebagai korban saya melihat kasus ini seakan tidak berjalan dengan seadil-adilnya. Sejujurnya, saya selaku korban penganiayaan merasa sangat kecewa dengan proses yang sejak awal dari Polisi sampai saat ini, status penganiayaan saya tetap bebas menghirup udara segar.
“Saya memohon agar Bapak Kajari Medan dapat menegakkan persoalan Hukum yang tengah saya hadapi ini bang.” Pungkas Dhea.
Terpisah, Dikonfirmasi akan hal tersebut, Bistok Malau SH, selaku Penasehat Hukum Dhea membenarkan surat permohonan itu.
“Memang benar ada kami menyurati JPU, Joice V Sinaga SH pada tanggal 13 maret 2020. Adapun surat itu prihal surat memohon keadilan seadil adilnya.” Kata Bistok
Pungkas Bistok, kasus ini seharusnya di perhatikan dengan baik, soalnya kasus ini juga menyangkut Hak Azasi Manusia, pasalnya perbuatan penganiayaan tidak di perbolehkan didalam Hukum Negara kita ini.
Sementara, Kasipidum Kejari Medan, Prada Situmorang SH saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 21.00 hanya dijawab Prada Situmorang dengan singkat, “Silahkan abang liput persidangan.”
Diketahui, Kasus penganiayaan yang dialamai Dhea di Cafe Shoot The Trades Jl. Pattimura, Medan itu terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2019 lalu.
Dalam penganiayaan itu korban mengalami luka cukup serius bengkak di pipi kiri, pendarahan pada mata kiri. Lalu leher, kepala bagian kanan atas dan kiri bawah bagian belakang bengkak dan memar.
Saat ini Kasus ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan yang sudah berjalan 4 kali sidang, direncanakan pada tanggal 28 April 2020 ini, agenda sidang pembacaan Tuntutan dari JPU Kejari Medan.