Pekanbaru, Triknews.co,-Polemik yang terjadi di tubuh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI), menjadi bola panas, dan berujung kepada pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 3, 4 dan 5 Mei 2023.
Menurut Ketua DPP F.SPTI Basri Abbas,SH, selaku Panitia Pengarah, Munaslub, yang juga merupakan Ketua DPD F.SPTI Sulawesi Selatan Basri, mengatakan bergulirnya rencana pelaksanaan Munaslub, merupakan hasil rapat para Ketua DPD F.SPTI se -Indonesia, dimana seluruh DPD menilai bahwa belakangan ini tindakan Surya Bakti Batubara selaku Ketua DPP, sering melanggar AD/ART F.SPTI – K.SPSI, salah satu tindakan DPP yang salah adalah pembekuan DPD F.SPTI Riau, yang jelas jelas bertentangan dengan AD/ART F.SPTI, demikian disampaikan Basri Jumat (28/04/2023), kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp.
Basri mengatakan, atas kesepakatan bersama 15 DPD, dari 18 DPD se – Indonesia, mendukung penyelengaraan Munaslub, yang akan digelar di Provinsi Riau, 3-5 Mei mendatang, dengan tujuan untuk menegakkan konsitusi organisasi agar F.SPTI- K.SPSI ke depan bisa lebih baik, dan tetap berpedoman kepada AD/ART.
Saat TrikNews menanyakan keabsahan Munaslub yang akan di gelar di Riau, sebab pada bulan Mei mendatang, Surya Bakti Batubara yang saat ini merupakan Ketua DPP F.SPTI, dengan tegas Basri mengatakan
Munaslub di Riau dipastikan memenuhi Quorum, sebagaimana kesepakatan 15 DPD se – Indonesia, bahkan di perkirakan dari beberapa DPD yang di bekukan Surya, justru DPC nya akan hadir sebagai peserta Munaslub di Riau, seperti Sumatra Utara, saat ini terkonfirmasi akan mengirim puluhan DPC nya ke Munaslub di Riau. Ujarnya.
” Jika Surya mau melaksanakan Munaslub itu boleh-boleh saja, tapi yang menjadi pertanyaan, pesertanya dari mana, bukankah Musdalub itu syah bilamana dihadiri 2/3 dari DPD sebagai peserta sebagai mana yang di atur dalam AD/ART F.SPTI ”
Basri mengatakan F.SPTI merupakan Organisasi besar yang mempunyai AD/ART, bukan milik pribadi atau seperti perusahaan, seharusnya bila ada pelanggaran, pemimpin setingkat diatas, terlebih dahulu melakukan pembinaan, baru kemudian dikeluarkan Surat Peringatan (SP), bukan langsung dibekukan. “Pembekuan DPD merupakan Opsi terakhir, itupun tetap harus ada keputusan bersama setingkat dibawahnya (DPC) selaku pemilik suara, bukan seperti yang terjadi di Riau, Musdalubnya saja di Jakarta, dan tidak di hadiri DPC, bisa pula diterbit SK DPD yang baru. Berarti jelas ada pelanggaran, terangnya.
Sementara itu Ketua Panitia Daerah (Organizing Committee) M.Sahril Topan, menyatakan sampai saat ini persiapan pelaksanaan Musdalub sudah 90%, termasuk diantaranya kesiapan hotel peserta dari luar Riau.
Topan yang juga merupakan Ketua DPC F.SPTI Kabupaten Rokan Hulu, mengatakan pihaknya bekerja tetap berkoordinasi dengan DPP F.SPTI, sebagaimana diketahui, Munaslub merupakan keinginan bersama DPP dan DPD untuk memperbaiki dan menegakkan aturan dan peraturan yang telah tertuang di AD/ART F.SPTI,
Topan mengatakan, selain untuk menegakkan aturan dalam AD/ART F.SPTI, Munaslub nanti adalah bahagian dari salah satu syarat untuk berafiliasi ke K.SPSI, sebagaimana diketahui K.SPSI telah mengeluarkan F.SPTI Surya Bakti Batubara, dari keanggotaan K.SPSI, dan sebelumnya telah disarankan K.SPSI untuk melaksanakan Munaslub supaya dapat bergabung kembali dengan K.SPSI, ujar Topan. (MS)