Medan, TrikNews.Co–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak meringkus seorang tersangka maling rumah Jalan Garu I, Kec. Medan Amplas pada Minggu (12/04/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka Eeng Ermadi alias Eeng (31) warga Jalan Garu II B Gang Bahagia, Kec. Medan Amplas ditangkap Tekab Polsek Patumbak berdasarkan laporan korban Syairun Saragih (75) warga Jalan Huta II Desa Landbouw, Kec. Bandar Simalungun dengan laporan Polisi No: LP/ 221/IV/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 11 April 2020.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, kejadian itu berawal pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu saksi bernama Eki melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam terbuka dan rusak, lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada anak korban Perdagangan, mendengar informasi tersebut korban langsung pulang ke rumahnya di Jalan Garu I, Kec. Medan Amplas dan melihat kamarnya berserakan dan barang-barang yang sudah hilang seperti satu unit microskop dan jam tangan serta barang-barang lainnya.
Kepada awak media, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza,SH, SIK menerangkan begitu menerima laporan korban Tekab Polsek Patumbak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hari itu juga Tekab Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap tersangka Eeng Ermadi alias Eeng sekira pukul 00.30 WIB dari salah satu rumah di Jalan Garu I.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan oleh personil dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah kaki tersangka dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka, kemudian tersangka diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti milik korban,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Selasa (24/4/2020).
Usai itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan.
Sementara dari keterangan tersangka mengaku telahbmelakukan pencurian itu bersama seorang temannya bernama Budi (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna poses lebih lanjut dan turut menyita barang bukti 1 buah Microskop, 1 buah jam tangan merk CV dan 1 buah obeng.
Atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.(Ir)