Medan — ( Trikanews.co) — Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 260 bal monza turut disita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan itu dilakukan di salah satu gudang di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP dan kepala lingkungan setempat.
“Jadi, hari Rabu kemarin, Subdit indagsi bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 260 bal pakaian bekas,” kata Hadi, Kamis (30/3).
Hadi menyebut penggerebekan itu juga dilakukan bersama pemilik gudang baju bekas tersebut. Namun, menurutnya pemilik gudang itu bukanlah pemilik dari bal baju bekas itu.
Untuk itu, penyidik saat ini masih mendalami pemilik dari bal baju bekas tersebut. “(Pemilik bal) itu yang saat ini kita dalami. Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, tapi dia hanya yang menyimpan barang itu, sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” sebutnya.
“Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan serta masuknya barang itu dan lain segala macamnya,” sambung Hadi.
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua itu menyebut 260 bal monza itu diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Dari total 260 itu, kata Hadi, sebanyak 117 bal di antaranya telah dibawa ke Polda Sumut, sedangkan sisanya untuk sementara masih berada di gudang. Namun, Hadi mengaku pihaknya telah memasang garis polisi di gudang itu.
“Dari pengungkapan itu, 117 itu diamankan saat ini di Polda Sumut. Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu untuk sementara itu masih ditampung di gudang kemarin yang kita temukan dan di-Police line,” ujarnya. (H. P).