BerandaHukumDPP FORPAM SUMUT: Kami Mengutuk Keras Pelaku Penganiayaan Terhadap 'FB' Anak Di...

DPP FORPAM SUMUT: Kami Mengutuk Keras Pelaku Penganiayaan Terhadap ‘FB’ Anak Di Bawah Umur!!

Author

Date

Category

Medan, triknews.co-Seorang anak dibawah umur berinisial ‘FB’ (14), Warga Galang, Kabupaten Deliserdang, diduga telah dianiaya oleh Seorang lelaki hidung belang yang bernama Edia alias Cipa (50) yang beralamat di Jl. Banten GG.Rido Kec. Labuhan Deli, Senin.(27/3/23)

Dalam melakukan aksi bejatnya, Cipa yang diketahui selama ini selalu membuat resah korban anak di bawah umur berinisial ‘FB’, dimana ia kost di daerah tersebut bersama temannya, dengan selalu mengancam, menakut nakutin serta diimingi akan diberikan sejumlah uang, Cipa merupakan salah seorang pengedar narkoba yang selalu bebas berlalu lalang di seputaran jalan hingga gang ke gang seputaran daerah tersebut.

Sehingga pada Kamis 23 Maret pukul 23.45 Wib, terduga pelaku coba ingin awalnya membujuk ‘FB’, namun ia menolak paksa atas apa yang mau diperbuat oleh pelaku terhadap korban karena korban sudah merasa resah atas gangguan serta ancaman dari si Pelaku.

Dan tak lama diketahui bahwa korban ‘FB’ berlari karena dikejar-kejar oleh Cipai hingga ke depan GG. Rido depan sekolah Sinar Husni pinggir pasar besar dan disaksikan oleh banyak orang Disana, sang pelaku kemudian mengeluarkan dan memegang senjata tajam berupa pisau cutter di tangannya.

Tanpa diduga menurut pengakuan korban ‘FB’ pisau cutter tersebut mengenai dan menyayat daripada muka, lengan , dan pergelangan tangan sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius.

Tak selang berapa lama, warga pun ramai di lokasi dan sang pelaku Cipai pun lari masuk ke dalam gang, sehingga korban ‘FB’ yang sudah terluka cukup serius langsung dilarikan ke RS. Bhayangkara Poldasu oleh Kepala Dusun Tanah merah bersama warga.

Namun sangat disayangkan sang pelaku kini telah melarikan diri dari kejaran warga.
Dan Saat korban diketahui telah dirawat di Rumah Sakit, Kepala Dusun yang kebetulan adalah salah seorang pengurus dari Tim Kemanusiaan DPP FORPAM (Forum Persaudaraan Aksi Kemanusiaan) SUMUT yang saat ini diketuai oleh Bunda Kumalawati dan Bambang Sinaga sebagai Sekretaris Jenderal, langsung sigap merespon atas apa yang telah dialami oleh korban ‘FB’.

Ketua Kumalawati beserta tim kemanusiaan DPP FORPAM SUMUT melalui kepala dusun serta diwakili oleh ibu Jenny langsung bergegas menuju Rumah Sakit dan mencari informasi terkait keberadaan orang tua si korban ‘FB’.

Sehingga Tim DPP FORPAM Sumut langsung menolong menjamin dan mendampingi untuk keselamatan sang anak yang masih dibawah umur serta memberikan informasi terkait apa yang ia alami kepada orang tuanya bernama Sumarni warga dari galang.

Ketika selang beberapa hari dirawat sang korban di Rumah Ketua Umum Kumalawati, dimana selanjutnya pada Sabtu sore (25/3) pukul 15.00 WIB Orang tua Korban ‘FB’ bernama Sumarni langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Labuhan dengan STPLP/B/285/III/2023/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat di bagian muka, lengan, dan pergelangan tangan. Jadi sebelum korban dianiaya, pelaku sebelumnya ingin melakukan percobaan pemerkosaan”, tegas Ketua Umum DPP FORPAM Kumalawati.

“Kami Tim Kemanusiaan DPP FORPAM SUMUT Sangat mengutuk keras dengan kejadian yang telah dialami oleh anak di bawah umur berinisial ‘FB’, dan Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP”, ungkap Sekretaris Jenderal Bambang Sinaga.

Lanjut Bambang, Kami harap pihak Kepolisian dapat cepat menangkap sang pelaku agar tidak terjadi terhadap anak-anak yang lainnya, dan paling tidak Ancaman terhadap hukuman paling singkat selama lima tahun (5) penjara dan paling lama 15 tahun”, tegasnya lagi.(Red/Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img