Doloksanggul, Triknews.Co,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) tetapkan Rekanan danĀ mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (10/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib
Bukan hanya eks Kadis yang ditetapkan, tetapi satu temanya sebagai Aparatur Sipil Negara (Asn) juga terseret menemani 2 orang lagi sebagai rekanan menjadi tersangka dugaan Tipikor, di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas Jalan raya Doloksanggul – Pakkat Humbahas, Sumut.
Kepala Kejari (Kajari) Humbahas Dr Noordien Kusumanegara.SH.MH megatakan, pada Tahun Anggaran 2022, dari Dinas PUTR Humbahas melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan Berkala atau Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba.
Diduga terjadi Tipikor pada kegiatan pemeliharaan berkala atau rehabilitas jalan dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang -Temba Tahun Anggaran 2022, Pelaksana CV Mirza Karya Sejati.
“Pagunya sekitar Tiga Milliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah atau Rp 3.917.853.560,00 dalam perjanjian kontrak No. 1/SP/DAK.R/BM/II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022,” jelasnya
Dalam kegiatan itu, 4 Orang jadi tersangka yakni MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), GT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) , RK selaku rekanan CV Mirza Karya Sejati , TCRH selaku pelaksana kegiatan di lapangan.
Dikatakan Noordien, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi saksi termasuk saksi ahli serta alat bukti berupa surat ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaanĀ Pemeliharaan Berkala jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba.
“Perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025, terdapat kerugian Keuangan Negara dari pekerjaan tersebut sebesar Rp. 824.532.452.65 (Delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam enam puluh lima sen),” kata Noordien tanggal 24 Februari 2025
Noordien menambahkan, sesuai Pasal yang disangkakan Primair , Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) , ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana.
“Subsidernya pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b , ayat (2) , ayat (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana,” katanya
Noordin menambahkan, akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbahas.
“Oleh karena Kantor kita belum cukup menampung disini demi kenyamanan bersama, akan langsung kuta bawa dan titipkan ke Rutan Kelas II B dihuta Gurgur Humbahas,” tegas Noordin yang masih belia bertugas di Humbahas (Jtr)